Penertiban Penjualan Eceran BBM di Kabupaten Berau: Tanggapan Ketua DPRD Berau

Kamis, 19 Oktober 2023 03:43 WITA
Foto: Ketua DPRD Berau Madri Pani

NEWSNUSANATARA.COM,TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah mengeluarkan surat edaran nomor 500/395/PSDA tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan terkait larangan penjualan BBM eceran tanpa izin.

Edaran tersebut merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D. Di dalam surat edaran, dijelaskan bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan dilakukan berulang-ulang dalam waktu 24 jam.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Alat Berat Di Samarinda, Diringkus Tim Macan Borneo

Selain pelarangan penjualan BBM eceran, petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur juga hanya diizinkan untuk mengisi BBM sesuai standar normal tangki kendaraan masing-masing. Modifikasi tangki minyak kendaraan juga tidak diperkenankan.

Dalam menanggapi hal ini, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyatakan bahwa adalah wajar bagi seorang bupati untuk mengeluarkan surat edaran seperti ini, asalkan tidak bertentangan dengan aturan dan tidak ada aturan di SPBU yang melarang masyarakat untuk mengisi BBM lebih dari satu kali. Madri Pani menekankan perlunya kajian atau evaluasi oleh pemerintah daerah untuk menentukan kuota BBM yang diperlukan di Berau, berdasarkan jumlah penduduk dan kendaraan.

Baca Juga  Simulasi Terakhir Dilakukan Sebelum Penutupan Jembatan Sambaliung

Madri Pani juga mengingatkan tentang perlunya keterlibatan Forkopimda dalam penentuan kebijakan ini, sehingga solusi yang diambil dapat mempertimbangkan semua aspek yang terlibat. Dia juga menyuarakan kekhawatirannya bahwa larangan pengetapan BBM dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Ia menyarankan agar pengetapan diatur dengan batasan yang jelas, misalnya dengan memperbolehkan pengisian satu drum saja.

Politikus NasDem ini menekankan pentingnya memastikan bahwa BBM bersubsidi mencapai masyarakat dengan baik dan tidak terdistribusi secara tidak adil. Dia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap kuota BBM untuk memastikan bahwa Berau mendapatkan alokasi yang memadai.

Baca Juga  Sekretaris Komisi III DPRD Berau Mendorong Pemeriksaan KPK terhadap Proyek Bronjong yang Dikritik atas Ketidakjelasannya

Madri Pani berharap agar bupati dapat duduk bersama dengan pelaku usaha untuk membahas kebutuhan BBM di Berau, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan perekonomian masyarakat. “Saya tidak membenarkan pengetapan yang berlebihan, namun saya berharap ada kajian ulang. Kebijakan ini seharusnya tidak mengakibatkan pengangguran dan peningkatan tingkat kriminalitas,” tegasnya.(ADV) Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait