Peraturan Mengenakan Pakaian Adat dan Perda Pelestarian Bahasa Banua Jadi Sorotan Disdik Berau

Ilustrasi

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Kepala Dinas Pendidikan Berau Mardiatul Idalisah menyoroti terkait wacana kewajiban mengenakan pakaian adat bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Saat ditemui usai menghadiri perpisahan murid SMP 1 Teluk Bayur, Senin (3/6/2024) istri Kepala Satpol PP Berau tersebut memberikan pemahan kepada wali murid yang saat ini belum begitu paham terkait aturan tersebut.

Banyak yang mengira jika pakaian adat tersebut digunakan pada saat jam belajar normal. Padahal nyatanya aturannya sudah jelas tertulis di Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga  Ketua DPRD Berau Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tanpa Diskriminasi

Dikatakan Mardiatul, wacana kewajiban mengenakan pakaian adat di sekolah oleh Kementerian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) itu merupakan aturan lama dan banyak kesalahpahaman terkait itu.

“Terkhusus untuk pakaian adat menurut peraturan tersebut itu diserahkan ke sekolah yang diwajibkan hanya di hari-hari besar tertentu, jadi bukan pada saat mereka belajar,” ujarnya.

Namun demikian, mengenai aturan ini, Disdik Berau akan mempertimbangkan kembali dengan menggelar rapat mengenai pakaian adat pokok yang perlu dikenakan. Seperti Banua, Bajau dan Dayak. Lantaran tiga etnis tersebut merupakan etnis asli yang terlebih dulu mendiami kawasan Kabupaten Berau.

Baca Juga  Pakai Dana Pribadi, Bupati Berau Bantu Dua Unit Perahu Permudah Warga Menyeberang

Tentu saja, menurut Mantan Sekretaris Dispora tersebut akan dikombinasikan dengan pakaian adat Nusantara dan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.

“Tentu ini sangat bersambung dengan peraturan yang ada di Berau,” katanya.

Lebih lanjut, pihak Disdik akan mematangkan lagi perda tersebut bagaimana petunjuk teknis penerapannya dan mekanismenya di sekolah.

“Ini kami lagi menggodok bagaimana aturan kementerian tersebut bisa sejalan sesuai dengan perda yang dimiliki Pemkab Berau,” pungkasnya.

Baca Juga  Berau Capai Swasembada Beras

Reporter: Miko Gusti