Permohonan Dispensasi Kawin didomoniasi Korban Pergaulan Bebas. Rata-rata Usia Pemohon Pelajar SMP dan SMA

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suhaimi
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suhaimi

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Maraknya permohonan dispensasi kawin akibat pergaulan bebas di kalangan remaja, seolah sudah menjadi kebiasaan setiap tahun. Ironisnya, banyak yang mengajukan dispensasi kawin usianya masih sangat belia, yakni masih duduk dibangku sekolah.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb saja, setidaknya di tahun 2022 lalu, ada sebanyak 47 permohonan, sementara yang diputus hanya 41 permohonan. Sementara 6 lainnya tidak diterima.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Suhaimi mengatakan, dispensasi kawin diajukan bagi mereka yang usianya masih dibawah umur. Untuk permohonan di tahun 2022 itu, mayoritas yang mengajukan masih pelajar.

“Antara usia 15 hingga 16 tahun. Tapi ada juga yang 12 tahun. Mungkin seusia SMP dan SMA paling banyak. Yang datang minta dispensasi itu, pasti yang belum cukup umur,” katanya.

Adapun 6 kasus yang tidak diputus, menurutnya, karena kondisi anak yang ingin dinikahkan masih bisa ditoleransi kondisinya.

“Artinya belum begitu darurat. Seperti tidak hamil, atau masih bisa menunggu usia baliq untuk dinikahkan,” jelasnya.

Lebih kanjut kata dia, dispensasi itu biasanya diajukan merupakan atau korban dari pergaulan bebas. Banyak juga dari pemohon sudah dalam kondisi hamil. Sehingga dari masing-masing pemohon, harus segera menikahkan anaknya, meskipun belum cukup umur.

Tapi, ada juga beberapa pemohon yang memaksa (menjodohkan) anaknya yang untuk menikah dengan seseorang. Sehingga pihak keluarga memohon dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb.

“Jadi dispensasi itu didominasi oleh anak hamil diluar nikah dan perjodohan,” terangnya.

Dikatakannya jug, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi itu berada di 5 kecamatan kota. Seperti di Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, Teluk Bayur, dan Kecamatan Gunung Tabur.

“Mayoritas di sana. Tapi ada juga dari wilayah kecamatan jauh. Dan permohonan Dispensasi paling diajukan itu pada bulan Januari 2022 ada 10 kasus,” jelasnya.

Tetapi kata Suhaimi, jumlah permohonan dispensasi kawin di tahun 2022, tidak setinggi tahun 2021 lalu. Di mana pada 2021 ada 88 dispensasi kawin yang diterima, sementara yang diputus 80 permohonan.

Penurunannya hampir 50 persen di tahun 2022. Hal ini dijelaskannya, ada keberhasilam orangtua dalam mengawasi dan memonitor anaknya dalam beegaul. Sehingga terjadi penurunan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

“Ada peran serta orangtua dan keluarga dalam memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anaknya untuk tidak berlebihan dalam bergaul. Terutama menghindari pergaulan bebas. Semoga di tahun 2023 ini, angkanya semakin menurun,” pungkasnya. (/)