NEWSNUSANTARA. COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika. Sebanyak 2.381,47 gram sabu hasil ungkap kasus Juli–Agustus 2025 resmi dimusnahkan di halaman Mapolres Berau, Kamis (2/10/2025).
Barang haram bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, serta kuasa hukum tersangka.

Menurut Kompol Donny, jumlah sabu yang berhasil disita kali ini sangat besar dan bisa menimbulkan ancaman serius jika lolos ke masyarakat.
“Jika sabu ini beredar, dampaknya akan menghancurkan generasi muda Berau. Pemusnahan ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air bercampur cairan detergen khusus, memastikan barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan kembali.
44 Tersangka, Tiga Perempuan
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan, selama dua bulan terakhir pihaknya meringkus 44 tersangka, tiga di antaranya perempuan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar hingga perantara.
“Modus yang digunakan masih sama, memanfaatkan jasa pengiriman dan sistem transaksi tertutup. Namun berkat laporan masyarakat, jaringan ini berhasil kami bongkar,” jelas Agus.
Jerat Hukum Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan laporan masyarakat sangat penting. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Berau,” pungkas Kompol Donny.





