Polresta Samarinda Bekuk Pencuri Plat Tugu Perbatasan 2 Kota

Jatanras ungkap Pencuri Plat Tugu

SAMARINDA : Kerja keras anggota Polresta Samarinda dari Unit Kejahatan Dan Kekerasan (Jatanras) Macan Borneo akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian Plat Tugu di Pintu Gerbang perbatasan Samarinda – Kutai Kartanegara, di jalan poros Samarinda – Bontang, yang terjadi Jum’at (18/6/2021).

NEWSNUSANTARA,BERAU-Pada pengungkapan kasus tersebut, Unit Jatanras Macan Borneo berhasil menangkap 2 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki bernama Rudi (44) dan Mukhlis (39).

Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, awalnya pihak Kepolisian hanya berhasil mengamankan tersangka Pertama yaitu Rudi saat sedang beraksi di lokasi kejadian

Kemudian rekannya yang bernama Mukhlis berhasil kabur, dengan melakukan perlawanan sambil membawa Badik. Setelah sempat menjadi DPO, Mukhlis berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya beserta dengan barang bukti.

“Setelah menerima informasi aksi pencurian tersebut, kami Tim Macan Borneo segera meringkus pelaku Pertama. Dan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya setelah kami mengantongi identitas pelaku langsung mencari tersangka kedua yaitu Mukhlis di rumahnya,” ucap Ipda Dovie Eudy kepada awak media DETAKKaltim.Com group Siberindo.co saat menggelar Pers rilis, Rabu (30/6/2021) siang.

Hasil penangkapan kedua tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang kami amankan berupa Badik yang digunakan mukhlis, Tang, 5 Kunci Ring, Obeng dan juga Cutter. Jadi kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah sering melakukan pencurian di beberapa wilayah, dan hasil dari curiannya itu digunakan untuk membeli Sabu, bahkan sudah beberapa kali ditahan,” kata Ipda Dovie lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Samarinda. Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Setyo).

Editor   : Lukman