Polsek Segah Gagalkan Penjualan Senjata Api Rakitan Dan Amunisi.

NEWSNUSANTARA,BERAU-Seorang pria diringkus Posek Segah lantaran kedapatan membawah senjata api rakitan di Jalan Poros Kampung Tepian Buah,KecamatanSegah,Pada jum’at (25/6/2021) siang pukul 12.15.

Kapolres Berau AKBP Anggora Wicaksona melalui Polsek Segah AKP Yusuf mengatakan,pelaku berinisial OV (33)warga Kampung Long Pay,Kecamatan Kelay.Berawal sekitar pukul 10.30 wita,Yusuf berserta personelnya sedang melaksankan patroli.saat berada di Jalan Poros Kampung Tepian Buah,pihaknya mendapatakan satu unit kendaraan RI roda empat yang tampak mencurigakan sedang melintas.

“kita berhentikan Mobilnya lau lakukan pengeledahan.Di dalam mobil itu kita temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis penabur lengkap dengan  pelurunya.langsung kita sita .”katanya.

Selain senjata api rakitan  jajaran Polsek Segah juga menemukan 267 butir peluru senjata api rakitan .11 bilah parang serta satu unit mobil Toyota jenis Hilux dengan nomor KT 8052 GI.

Perwira berpangkat balok tiga di pundak ini mengatakan,senpi dan peluru yang pelaku  bawa rupanya bawa  dan hendak diantar ke Kampung Long Okeng,Kecamatan Segah.Diketahui senpi rakitan jenis penabur itu akan digunakan untuk berburu.

“Termasuk parang yang berlaku bawa juga untuk dijual ke Long Okeng,”Imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku ,lanjut Yusuf,OV telah berjualan senjata api rakitan selama 8 bulan,segah sasaranya pembelinya adalah masyarakat untuk amunisi ke Wilayah Segah,’bebernya.

Pelaku pun teracam pasal 1 ayat (1)Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke  Biijzondere Strafbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Thuan 1848.dengan acaman hukuman seumur hidup.Pungkasnya.(*)

Sumber:Humaspolresberau