NEWSNUSANTARA,MALANG -Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Malang menjadikan tugas buat Satreskrim Polresta Malang Kota gelar rekonstruksi perihal pembunuhan istri siri di Sukun Kota Malang.
Untuk reka ulang dilakukan di lokasi kejadian, yaitu di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Sukun, Kota Malang, Kamis (7/10/2021) siang.Durasi Rekonstruksi pembunuhan istri siri itu dilakukan selama dua jam, yaitu mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Selain menghadirkan tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), polisi juga menghadirkan Bayu Alunratrie (23), anak korban sebagai saksi.tersangka memperagakan secara jelas cara melakukan pembunuhan tersebut,.
Saat memeragakan reka adegan tampak tidak terlihat raut wajah penyesalan atau pun kesedihan dari tersangka saat memperagakan adegan per adegan pembunuhan tersebut pelaku amat dingin.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut dan tidak hanya menerka – nerka saja.
“,Iya untuk kasus ini kita lakukan rekonstruksi pada hari ini, dengan tujuan agar kita bisa mengetahui secara detail, adegan per adegan. Dan tadi, ada sekitar 55 adegan yang sudah diperagakan oleh tersangka,” ujarnya .
Proses rekontruksi ini Satreskrim Polresta Malang Kota juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.”,Rekontruksi ini kami juga didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Kota Malang,” tambahnya.
Pihaknya juga menerangkan dalam rekonstruksi itu, tidak menemukan fakta baru terkait kejadian pembunuhan tersebut.
“,Untuk Rekontruksi ini tidak ada, semua sama seperti yang diceritakan tersangka. Dan dari hasil rekonstruksi ini, dugaan kami tetap sama, yaitu pembunuhan berencana,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, pihaknya diundang oleh Polresta Malang Kota untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.
“,Untuk terkait perkara ini, kami masih menunggu proses penyidikan dari Polresta Malang Kota. Kita menunggu berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu berkas perkara, karena itu dasar untuk membuat surat dakwaan,” terangnya.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Helly mengaku pihaknya siap mendampingi tersangka dalam persidangan.
“,Dalam kasus ini suatu tugas kami mengawal hak-hak tersangka. Secara penuh, kami juga tidak membenarkan tindakannya. Namun, tersangka punya hak yang mana harus diterima dan tugas kami disitu,” tandasnya.
Editor:Hamzah