Proyek Jaringan Air Bersih di PPU Melanggar UU Persaingan Usaha

Dua Paket Proyek Jaringan Air Bersih di Sikka Terancam Gagal Lelang |  Seputar NTT
Foto istimewa Ilustrasi

NEWSNUSANTARA,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) dari APBD tahun 2015 sampai dengan 2018 dengan nilai pagu paket Rp45 miliar. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang itu kemudian melakukan lelang pada 21 sampai 27 Oktober  2015.

Perusahaan yang mendaftar dan mengunduh dokumen pengadaan sebanyak 43  perusahaan, namun hanya 10 perusahaan yang melakukan  isian kualifikasi, yaitu  PT Brantas Abipraya (Persero), PT Prima Shina Cahaya, PT Cipta  Bening Dewata, PT Rosa Lisca, PT Ganesha Jaya, PT Binaco Group,PT Indah Seratama, PT  Rajawali Jaya Sakti Contrindo,PT Anugrah Jaya Nofidh, PT Perdana Sejahtera Utama.Penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan pada 12 November 2015 berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 027/ULP/POKJA-1635.09/XI/2015, pada tanggal 15 November 2015, POKJA ULP mengumumkan dan menetapkan pemenang adalah PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo Jl. Rajawali I No,119 Makassar dengan harga penawaran terkoreksi Rp44.324.000.000.

Penetapan pemenang lelang ini kemudian menimbulkan persoalan karena dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Pihak yang menjadi terlapor I yaitu PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo yang beralamat di Jalan Rajawali I Nomor 119, Kota  Makassar, terlapor II PT Perdana Sejahtera Utama  beralamat di Jalan Rajawali Nomor 06, Kota Makassar, terlapor III yakni PT Indah Seratama beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 229, Kota Makasar dan  Terlapor IV Kelompok Kerja  (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam  Paser Utara,  beralamat di Jalan Provinsi KM. 9, Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam persidangan terungkap, berdasarkan alat bukti ditemukan fakta adanya kesamaan pemegang saham dan/atau pengurus perusahaan (dalam hal ini Terlapor I/PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, Terlapor II/PT Perdana Sejahtera Utama, dan Terlapor III/PT Indah Seratama). Penilaian evaluasi Terlapor IV yang tidak menggugurkan Terlapor I dan Terlapor III atas adanya conflict of interest dalam bentuk jabatan rangkap dan kepemilikan saham, penyesuaian dokumen, sehingga menciptakan persaingan semu, serta menguntungkan Terlapor I merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis Komisi sebelum memutus, dalam pertimbangan hukumnya yang berdasarkan Pasal 36 huruf l dan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa menurut ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Kemudian dalam Pemeriksaan Lanjutan dan Simpulan, Terlapor IV telah memberikan  pengakuan atas ketidakcermatan dalam melakukan evaluasi tender perkara itu.       Para Terlapor (dan/atau melalui Kuasa Hukumnya) bersikap kooperatif dalam persidangan yang dibuktikan dengan Terlapor selalu hadir dalam persidangan dan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Majelis Komisi. Bahwa Terlapor I telah menyelesaikan pekerjaannya dengan tuntas. Perusahaan Terlapor I dan Terlapor III selama 2 tahun terakhir sudah tidak mempunyai aktivitas usaha. Direktur Utama yang merupakan pemegang saham utama Terlapor I Peter David Phie telah meninggal dunia pada tahun 2018. Bahwa terkait kondisi pandemi Covid-19 telah mengakibatkan hampir semua pelaku usaha terdampak secara signifikan termasuk peluang Terlapor I dan Terlapor III untuk mendapatkan pekerjaan.Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan, Terlapor I, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menyatakan bahwa Terlapor II tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Majelis Komisi pada Senin, 9 November 2020 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat, Anggota Majelis Komisi, Kurnia Toha dan Chandra Setiawan. (AZ)