NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB– Dibulan Ramadhan dan penuh barokah seharusnya dijadikan untuk berbuat kebaikan dan mengoreksi diri untuk berbuat lebih baik.Namun bulan Ramadhan ini rupanya tidak di manfaatkan kebaikan oleh residivis pelaku pencuri tabung gas di wilayah Berau.Polres Berau dan Jajaran Satreskrim berhasil membekuk Fr 31 Tahun yang merupakan residivis.Fr di bekuk polisi lantaran telah mencuri tabung gas di wilayah berau.
Sebelumnya, Fr beraksi pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Dan pada Jumat (8/5/2020), sekitar pukul 02.30 wita, pelaku sudah berhasil diamankan.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah tabung gas 12 Kg, 1 buah tabung gas 5 Kg, 6 buah tabung gas 3 Kg dan 1 buah alat cuci motor.
Dalam rillisnya Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan kronologi penangkapan berawal sekitar akhir bulan April 2020, unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak warga yang kehilangan elpiji.
“Selanjutnya unit Jatanras melakukan penyelidikan di sekitar Wilayah Hukum Polres Berau. Jumat tanggal 8 Mei 2020, sekitar pukul 02.30 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pemuda,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri. Akhirnya, polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas di Kaki kirinya.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bulan April pelaku mengambil 2 buah tabgung gas di Jalan Milono, 2 buah tabung gas di Jalan Raja Alam, 1 Buah tabung gas di Jalan Murjani III, 2 buah tabgung gas di Jalan Abu-abu an 1 buah tabung gas di Jalan Murjani II,” Pelaku kini ditahan di polres berau di acam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman paling 9 tahun penjara. pungkasnya. (ar)