RTRW Berau Dikebut, DPRD Tekankan Kepastian Zonasi

Sabtu, 18 April 2026 07:22 WITA

NEWSNUSANTARA BERAU- Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau dipercepat DPRD menyusul masih terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan RTRW menjadi agenda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena menyangkut kepastian ruang dan arah pembangunan jangka panjang.

“RTRW ini mendesak, karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan kepastian pemanfaatan ruang di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan ruang memiliki dampak luas, mencakup kawasan permukiman, usaha, industri hingga pertambangan. Namun, kondisi saat ini dinilai belum tertib sehingga perlu pembaruan menyeluruh.

Baca Juga  Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Berau Masa Bakti 2020-2025
Ketua Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong

“Zonasi harus jelas, mana permukiman, pertambangan, pergudangan sampai bongkar muat. Selama ini masih ada tumpang tindih, sehingga perlu ditata ulang,” katanya.

Rudi menambahkan, penyusunan RTRW membutuhkan waktu panjang karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait.

“Tidak bisa cepat, karena harus bolak-balik ke provinsi dan kementerian untuk penyesuaian,” jelasnya.

Baca Juga  Pjs Bupati Pacu Kampung Kembangkan Perpustakaan

Meski demikian, DPRD menargetkan pembahasan dapat diselesaikan tahun ini. Saat ini, proses masih pada tahap awal, termasuk identifikasi materi yang akan direvisi oleh pemerintah daerah.

“Target kami tetap tahun ini selesai, kemungkinan sampai akhir tahun,” tegasnya.

Salah satu poin krusial dalam revisi RTRW adalah kepastian status wilayah kampung. DPRD menegaskan tidak boleh ada lagi kampung yang masuk dalam kawasan perusahaan.

“Ke depan tidak boleh ada kampung yang berada di area perusahaan. Semua kampung harus ditetapkan jelas sebagai kawasan permukiman,” ujarnya.

Baca Juga  Tahun Ini P3K Dibuka hanya 16 Formasi

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun tata ruang yang berpihak pada masyarakat selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Yang terpenting, tata ruang yang disusun harus memberikan kepastian dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain RTRW, DPRD juga mengawal Raperda inisiatif lain seperti perlindungan masyarakat adat dan penguatan kelembagaan kampung.

“Dua Raperda ini bagian dari upaya memperkuat kelembagaan di tingkat kampung,” tandasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra

Bagikan:
Berita Terkait