NEWS NUSANTARA.COM,BERAU – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengelar sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Kegiatan dipusatkan di Hotel Grand Parama, Senin (16/3). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Sri Wahyuni, Kepala Disbudpar Berau, Masarani, para pelaku usaha jasa pariwisata, serta pemilik resort, rumah makan dan hotel.
Melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha jasa wisata dalam hal pengurusan perizinan. Yang saat ini dapat dilakukan secara online. Dalam Permenpar itu, seluruh urusan perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata tidak lagi diurus satu per satu, tapi telah terintegrasi. Sama seperti perizinan yang lainnya telah satu pintu melalui Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, Permenpar ini akan memberikan kemudahan dan mempersingkat segala perizinan. Tentu ini bakal membantu para pelaku usaha pariwisata, dimana selama ini dinilai bahwa sistem yang ada saat ini terlalu rumit dan panjang proses perizinannya. Sehingga banyak pula yang tak melakukan pengurusan izin. “Dengan lebih mudah tentu kita berharap para pelaku usaha wisata ini bisa lebih tertib dan memiliki perizinan seluruhnya,” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Berau, Agus tantomo mengatakan, dengan diterbitkannya Permenpar tersebut, para pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha pariwisata tidak perlu lagi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), karena sistem pengurusan yang diterapkan saat ini adalah OSS. “Pariwisata ini merupakan salah satu sektor unggulan. Sehingga semua yang berkaitan di dalamnya harus bisa dioptimalkan termasuk perijinan yang perlu dilegalkan,” katanya.
Ia juga mengarahkan kepada Disbudpar Berau untuk lebih aktif dalam melakukan pendampingan hingga pengawasan kepada para pelaku usaha jasa pariwisata ini. Sehingga target dalam mewujudkan iklim investasi wisata yang sehat di Bumi Batiwakkal bisa tercapi. “Mungkin kedepan bisa ditegaskan kembali melalui peraturan bupati atau peraturan daerah,” pungkasnya. (SR)