NEWSNUSANTARA BERAU- Desakan agar penataan kawasan darat di Kecamatan Pulau Derawan segera diatur kembali menguat. Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menilai pemerintah daerah perlu bergerak cepat menyusun regulasi guna menjaga ketertiban pembangunan sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Ia mengingatkan, pesona Pulau Derawan sebagai salah satu destinasi unggulan Kabupaten Berau bisa terancam jika pengembangan kawasan darat dibiarkan tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko memicu pembangunan yang tidak terkendali dan pada akhirnya mengurangi daya tarik wisata.
“Kalau tidak ada regulasi yang tegas, pembangunan bisa semakin semrawut dan kenyamanan wisatawan ikut terdampak,” kata Saga saat ditemui di kantor DPRD beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ketiadaan payung hukum juga menyulitkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga kampung dalam melakukan penataan. Aparatur setempat dinilai tidak memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan di lapangan.
“Tanpa aturan, aparat kampung pasti kesulitan menertibkan. Padahal penataan kawasan darat ini menjadi kewenangan kita, sehingga harus segera dikaji dan ditetapkan,” jelasnya.
Saga menyoroti sejumlah persoalan yang mulai muncul, seperti penyempitan akses jalan dan pembangunan yang berlangsung tanpa kontrol. Ia khawatir kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap kenyamanan para pengunjung jika terus dibiarkan.
Ia menegaskan, tujuan penataan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan mengarahkan pembangunan agar lebih tertib dan selaras dengan konsep pariwisata berkelanjutan.
“Kalau kawasan makin padat dan tidak tertata, orang bisa kehilangan minat berkunjung. Kita ingin wisatawan merasa nyaman, karena ini menyangkut masa depan Derawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi yang dirancang nantinya dapat mencakup pengaturan garis sempadan jalan, jarak antarbangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan usaha wisata. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki acuan jelas dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Di sisi lain, Saga juga menyinggung persoalan bangunan di atas laut yang memiliki kewenangan berbeda. Ia menerangkan, wilayah dari titik surut laut menjadi ranah pemerintah provinsi, sementara perizinan bangunan laut berada di pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat proses legalisasi bangunan di atas laut menjadi lebih rumit bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru menyulitkan warga.
Meski demikian, untuk kawasan darat, ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh sehingga tidak ada alasan untuk menunda penyusunan regulasi.
“Untuk darat ini sudah jelas kewenangan daerah. Jangan sampai kita terlambat, baru bergerak ketika kawasan sudah terlanjur padat dan sulit ditata,” tegasnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra





