NESW NUSANTARA,BERAU-Sabtu 12/12/2020.Pelatihan Gada Pratama Satpam PT Menara Borneo Jaya dengan direkris Indrawati yang di buka di Hotel Cantika, Jalan Pulau Panjang oleh Polda Kaltim merupakan angkatan yang pertama dan satu-satunya perusahaan yang mempunyai BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang beralamat di Jalan Cempaka Tanjung Redeb,Kabupaten Berau,Kalimantan-Timur.Melalui direktrisnya PT Menara Borneo Jaya mengatakan bahwa pelatihan akan dilaksankan selama kurang lebih satu minggu mengigat pademi,yang biasanya di laksanakan selama empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran.Sesuai Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang sistem Pengamanan Management Perusahaan/Instansi pemerintahan, setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikasi Gada Pratama. untuk mendapatkan ijazah tersebut, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2006, ada tiga tingkatan jejang pendidikan yang harus dilalui petugas keamanan atau kerap disebut satpam.Katanya.
Lanjut direktris” bahwa Pelatihan Gada Pratama yang pertama kali ini berjumlah sebanyak 48 orang diantara lima orang dari luar Daerah Kabupaten Berau.untuk masyarakat yang ingin menjadi satpam atau sudah bekerja yang belum memiliki KTA bisa mendaftar ke PT Menara Borneo Jaya.”imbuhnya.
Pembukaan Gada Pratama Oleh Polda Kaltim yang di Wakili AKBP Ruskan Kasudit Satpam Polda Kaltim mengatakan” Pelatihan Gada Pratama merupakan kegiatan rutin yang dipergunakan untuk mengecek sejauh mana kumunitas satpam atau pengamanan yang ada di seluruh indonesia khususnya di Kalimantan-Timur terutama Di Berau.Terkait di sahkan peraturan kepolisian nomor 04 tahun 2020 tentang pengamanan swaskarsa di sini di harapkan masyarakat harus tahu dan memahami bahwa propesi satpam ini tidak sembarangan.dia dituntut untuk punya kompentensi dan kwalifikasi sesuai pendidikannya.kalau pelaksana harus mempunyai kwalifikasi Gada Pratama dan harus punya,klau tdak punya sesuai perpol 04 tahun 2020 tidak punya kewenagan kepolisian terbatas .dan di larang mempunyai seragam Satpam .itulah letak perhatian khusus pihak Kepolisian.”ujarnya.
“Satpam tidak seenaknya sendiri harus mengikuti aturan yang sesuai,khusunya di dalam pasal 17 Perpol 04 tahun 2020.itu di sebutkan semua Satpman pada saat tugas kepolisian terbatas wajib megunakan KTA (kartu Tanda Anggota) tersebut terdaftar di mabes maupun polres.bila dia tidak punya KTA tidak bisa mengunakan baju satpam itu harus di garis bawahi semua pelaksana yang mengunakan satpam harus mempunya KTA yang bisa di dapat dengan pelatihan yang saat ini di laksankan oleh PT Menara Borneo Jaya.Ujarnya.
” Satpam itu harus memiliki status “legal” karena itulah harus Diklat terlebih dahulu dan nantinya akan memiliki Ijazah dan KTA minimal gada Pratama”Pungkasanya.