NEWSNUSANTARA.COM,Malang – Kamis (10/8/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi tentang Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk pejabat daerah dan komunitas terkait.
Dalam kegiatan ini, sekitar 100 orang turut hadir, termasuk Ahmad Fauzan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Forkopimcam Kecamatan Turen, perwakilan dari radio RAPI, ORARI, Senkom, Kuwara, RESCUE Malang Selatan, dan Linmas Desa Gedog Wetan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di Kabupaten Malang. “Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami perbedaan rokok ilegal dan non ilegal,” ujar Bowo.

Bowo menegaskan bahwa fokus dari sosialisasi kali ini ditujukan kepada berbagai satuan relawan. “Kami berharap para tamu undangan dapat membantu kami dalam memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, sekaligus memberikan pemahaman yang tepat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bowo juga menjelaskan pentingnya cukai sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pihak Satpol PP Kabupaten Malang juga telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui akun Instagram resmi mereka.
Ahmad Fauzan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada peserta tentang bahaya rokok ilegal. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin pendapatan negara atau daerah dapat maksimal, dan masyarakat juga dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal,” kata Fauzan.

Dwi Prasetyo Rini dari Bea Cukai Malang menjelaskan bahwa kegiatan ini penting agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok ilegal dan legal. Ia juga menyampaikan bahwa hingga 31 Mei 2023, Bea Cukai Malang telah melakukan penindakan terhadap 72 kasus rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Rini menambahkan bahwa pada tahun 2023, terjadi penurunan kasus rokok ilegal, karena banyak pengusaha rokok yang telah mengurus izin menjadi perusahaan rokok legal. “Ini merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” tutup Rini.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya memerangi peredaran ilegal tersebut.(ADV)
Reporter:Hamzah//Editor:Edy