Satpol PP Tertibkan Baliho Liar di Tanjung Redeb

Jumat, 6 Februari 2026 07:14 WITA
Satpol PP Berau bergerak cepat menertibkan sejumlah baliho yang dinilai mengganggu keindahan kota.

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dinilai mengganggu keindahan kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya baliho di kawasan perkotaan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Penertiban tersebut berlangsung di sejumlah ruas jalan utama Kota Tanjung Redeb, Jumat (5/2/2026). Dalam kegiatan itu, Satpol PP menyasar baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin, serta atribut promosi yang keberadaannya dianggap merusak estetika ruang publik.

Baca Juga  APBD 2026 Disahkan Rp 3,4 Triliun, Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda.
Satpol PP Berau bergerak cepat menertibkan sejumlah baliho yang dinilai mengganggu keindahan kota.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Berau, Risma Rosehan, mengatakan bahwa penertiban ini dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan arahan presiden sekaligus kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Berau.

“Kami mulai melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden yang disampaikan dalam Rakornas, dan juga sesuai dengan instruksi Bupati Berau,” ujar Risma.

Menurut Risma, sasaran utama kegiatan tersebut adalah baliho dan spanduk liar yang tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan kesan semrawut di kawasan perkotaan.“Fokus kami adalah atribut promosi yang tidak berizin dan mengganggu kenyamanan visual masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Beri Kebahagiaan Kepada Anak

Meski demikian, Satpol PP tidak serta-merta menurunkan seluruh baliho yang terpasang. Risma menyebut, baliho yang masih memiliki izin tetap dievaluasi dari sisi penempatan dan dampaknya terhadap keindahan kota.

“Untuk baliho yang izinnya masih berlaku, tetapi dinilai mengganggu estetika, kami akan melakukan komunikasi dengan pemilik agar bisa dipindahkan,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan langsung, Satpol PP juga mengimbau para pemilik baliho yang masa izinnya telah berakhir agar secara mandiri menurunkan atribut promosi tersebut. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Berau dalam menata ruang publik dan menjaga wajah Kota Tanjung Redeb.

Baca Juga  "Pengusaha Agamis, Rusiansyah, Resmi Calon Kepala Kampung Pesayan Kabupaten Berau 2023-2029"

“Kami berharap ada kesadaran dari pemilik baliho yang izinnya sudah habis untuk membantu melepas sendiri,” tutupnya.

Persoalan baliho sebelumnya disoroti Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. Presiden menekankan pentingnya penataan ruang publik agar kota tampil rapi dan mencerminkan kualitas tata kelola pemerintah daerah.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait