Satreskrim Berau Amankan Pelaku Penjual Miras

Senin, 3 Agustus 2020 05:51 WITA

Barang bukti ratusan botol miras diamankan Polres Berau

NEWSNUSANTARA,BERAU-Satreskrim Polres Berau Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020, Telah mengamankan dua tersangka di duga menjual minuman keras dengan dua lokasi penangkapan yang berbeda.Pelaku pertama berinisial MS (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi Gang Rajawali, KecamatanTeluk Bayur. MS diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Pipit,Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 21.30 Wita.Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol Staut (bir hitam), 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap Mc. Donald dan 3 botol bir Singaraja.Sedangkan pelaku kedua berinisial AH (33), warga Jalan Pulau Sambit Gang Aren, KecamatanTanjung Redeb. AH diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, KecamatanTanjung Redeb, sekitar pukul 23.00 Wita.Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan 18 botol bir Bintang, 2 botol Staut (bir hitam), 1botol Anggur Merah dan 2 botol Soju.Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol.ujar Kapolres Berau Edy setyawanto erning melalui Kasat Reskri AKP Rido doly kristian .

Baca Juga  Dinsos Kukar Arahkan PKH ke Pusat Penanggulangan Kemiskinan

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50.000.000.Pungkasnya.(as)

Bagikan:
Berita Terkait