Satresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 44,36 Gram di Karang Ambun

Minggu, 1 Juni 2025 01:30 WITA

NEWS NUSANTARA. COM,Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32).

Baca Juga  PWI Malang Raya Bersama IBU Peringati HPN 2022 Gelar Tasyakuran 
Tersangka Perempuan Mengedarkan Sabu Sabu di Wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“HM diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram,” ujar AKP Agus Priyanto.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga  PLN Dukung Usaha Kopi Pesantren di Cilegon, Omzet Melonjak 4 Kali Lipat

“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau,” pungkas AKP Agus Priyanto.

Baca Juga  PT Berau Coal Gelar Bulan K3 Sektor Tambang Jadi Prioritas Utama

Humas Polres Berau

Bagikan:
Berita Terkait