Satuan Reserse Narkoba Polres Berau Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Tanjung Redeb

Senin, 5 Juni 2023 08:45 WITA
FOTO: Tersangl ATL

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di kawasan Tanjung Redeb. Penangkapan seorang tersangka pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar jam 00.10 WITA merupakan keberhasilan dalam upaya memerangi peredaran narkotika.

Identitas tersangka adalah ATL, seorang pria berusia 31 tahun. Dalam penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu, timbangan, bekas bungkus shabu, sedotan, korek, tas, dan telepon genggam.

Baca Juga  Di Rapat Paripurna, Syarifatul Sampaikan 7 Rekomendasi dalam Laporan LKPJ Bupati Berau Tahun 2022

Kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin, mengungkapkan bahwa total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 32,20 gram. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

FOTO: Tersangka  ATL berusia 31 tahun diamankan pihak aparat lantaran kedapatkan membawah sabu sabu,tersangka di periksa oleh polisi dengan tangan diborgol

Kronologis pengungkapan kasus dimulai pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengawasi rumah tersangka sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Baca Juga  Komandan Lantamal XIII Tarakan Kembali Berganti, Nahkoda Terbaru Kolonel Laut (P) Fauzi

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut langsung dari seseorang di perbatasan Provinsi Kalimantan Utara. Tindakan penyebaran sabu dilakukan oleh ATL di sekitaran Kecamatan Gunung Tabur. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menyuplai narkotika kepada tersangka.

Didin juga memberikan apresiasi kepada petugas yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini menjadi bukti nyata upaya kami dalam melindungi dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Didin.

Baca Juga  Pembangunan PJU Diharap Merata, Guna Kurangi Kecelakaan dan Tindakan Kriminalitas

Tersangka Agus Tinus Libertus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan memberikan informasi berguna kepada petugas kepolisian guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah Berau.

Reporter:Miko

Bagikan:
Berita Terkait