NEWSNUSANTARA,BERAU-Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) harus diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi diminta menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah administratif atau hukum hanya berdasarkan isu maupun informasi yang beredar tanpa didukung bukti yang jelas.
“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, silakan menyampaikan laporan secara tertulis,” ujarnya.
Menurut M. Said, dinamika informasi dan berbagai kabar yang berkembang di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
Namun, setiap informasi yang akan diproses tetap harus melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, keberadaan laporan resmi menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi asumsi ataupun opini publik.
“Kita tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan kabar yang beredar. Harus ada fakta, data, dan mekanisme yang dilalui agar penanganannya adil,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar isu-isu yang berkembang tidak langsung dianggap sebagai gambaran kondisi pemerintahan secara keseluruhan.
Menurutnya, setiap organisasi besar memiliki dinamika, namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan aturan dan prinsip kehati-hatian.
M. Said menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan setiap laporan yang masuk diproses secara proporsional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Yang terpenting adalah prosedurnya dijalankan. Kalau ada laporan resmi dan bukti yang mendukung, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya. (*)
Reporter: Akmal I Editor:Hendra





