Seluruh Fraksi Setujui Raperda Tentang Pelaksanaan APBD 2022

Rabu, 26 Juli 2023 12:02 WITA
Foto:
Foto:Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadadap rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berlangsung pada, Selasa (25/7/2023).

Paripurna yang digelar di gedung DPRD Jalan Gatot Subroto tersebut sebagian besar disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir. Dengan disaksikan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Modus Gepeng di Berau Meresahkan, Satpol PP Akan Masifkan Pengawasan

Beberapa catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah nantinya akan menjadi patokan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.

“Semua masukan, usulan dan catatan akan menjadi perhatian pemda untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan daerah ke depan bisa lebih baik,” kata Bupati Berau Sri Juniarsih saat penyampaian sambutan.

Dalam sambutan yang disampaikan, secara umum sebagaimana yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD pada, 27 Juni 2023 lalu bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau Tahun 2022 sebesar Rp. 2,8 Triliun.

Baca Juga  Masa Kampanye Pilkada, Jangan Pilih Paslon Langgar Protokol Kesehatan

Diketahui, realisasinya melebihi target pendapatan Rp 313 Miliar. Menjadi sebesar Rp 3,1 Triliun atau 110,97 persen.

“Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan dana transfer daerah dan pendapatan daerah (PAD),” kata Bupati.

Sedangkan, untuk anggaran belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,3 Triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,9 Triliun atau 85,60 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja Rp 489 Miliar.

Baca Juga  Merancang Ilir Ditetapkan Sebagai Kampung Digital. Wabup Gamalis: Kampung Lain Jangan Mau Kalah

Kata Bupati sisa belanja tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap setiap satuan kerja perangkat daerah termasuk belanja yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Persetujuan penetapan peraturan daerah ini selain menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, secara administratif dan obyektif dapat dipertanggungjawabkan pada sisi lain menunjukkan bahwan pemerintah daerah bersama DPRD telah berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (ADV)

Reporter:Miko/)Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait