Sempat Serang Anak Kecil, BKSDA Kaltim Amankan Satu Individu Owa Jantan

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim, mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung. Diamankannya owa tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, bahwa, ada seorang anak terluka dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat akibat digigit owa.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengatakan, saat ini owa tersebut sudah berada dalam pengawasan petugas BKSDA Kaltim, untuk dilakukan rehabilitasi, dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Saat ini owa itu masih di kandang transit SKW I Berau. Rencananya, akan dicek kesehataan, dan selanjutnya dikirim ke PPS Longsam di Merasa,” katanya, Senin (1/8).

Awalnya, pihaknya menyangka satwa liar yang menyerang anak kecil tersebut adalah monyet liar, pada Sabtu (30/7) lalu. Namun setelah petugasnya mendatangi lokasi kejadian, ternyata yang menyerang adalah owa. Petugas yang melihat itu, langsung meminta kepada pemilik, agar menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Kaltim.

Di sisi lain, petugasnya juga memberikan pemahaman kepada pemilik owa, bahwa owa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi oleh undang-undang. Yang mana, keberadaannya juga terancam punah.

“Yang digigit anak usia enam tahun. Kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA,” jelasnya.

Adapun jenis owa yang diamankan itu berjenis kelamin jantan dewasa. Berdasarkan pengakuan si pemilik, owa itu merupakan pemberian dari saudaranya dari Kabupaten Bulungan, Kaltara.

“Owa ini dipelihara sudah cukup lama,” jelasnya.

Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan itu kata dia, sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar. Penyerangan itu, dibelaskan merupakan bentuk pertahanan dari saywa liar, apabila merasa terganggu dan terancam.

Hal ini juga diharapkan Dheny, dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang masih memelihara sayaa liar, khususnya yng dilindungi oleh undang-undang. Dirinya mengimbau, masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi dapat menyerahkannya ke BKSDA Kaltim.

“Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar, dan buas,” tuturnya.

Dirinya juga mengingatkan, bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan (eksploitasi) satwa yang dilindungi dan terancam punah, dapat dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (BKSDAE).

“Sanksi pidana bagi orang yg sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 21 Ayat 2 UU NO.5/1990), serta denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 Ayat 2 UU NO.5/1990),” pungkasnya. (HN)