Sengketa Tanah Kerap Jadi Polemik, Komisi I DPRD Berau Imbau Ada Ketegasan dalam Mekanisme Pemberkasan

Selasa, 9 Juli 2024 05:17 WITA
PERI KOMBONG, SE Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Sosialisasi ini buntut dari permasalahan sengketa tanah yang kerap menimbulkan konflik di tengah lingkungan masyarakat, Selasa (9/7/2024).

Rentannya sengketa tanah menimbulkan gesekan tak jarang berujung dengan hukum perdata, membuat Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong bersuara. Dirinya meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan regulasi perda maupun Undang-Undang tentang Agraria.

Baca Juga  Curi Emas Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Menurut Peri, di lapangan permasalahan soal sengketa lahan menjadi isu yang sangat alot dalam penyelesaiannya. Sehingga kepastian hukum dan sosialisasi yang rutin menjadi solusi pencegahan agar tidak sampai ke ranah penyelesaian secara perdata. Baik permasalahan tanah antara masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan masyarakat.

Beberapa faktor yang sering ia temui antara lain adalah persoalan administrasi legalitas yang tidak sesuai. Seperti lampiran letak geografis dan titik koordinat yang tidak sesuai dengan pemilik sebagai yang menguasai tanah.

Baca Juga  Prioritaskan Jalur Wisata, Dinas PU Bina Marga Muluskan Jalan Palaan Ngajum

“Kita juga tidak ingin terus berlaru-larut dan diharapkan agar permasalahan ini dapat segera rampung, mengingat ada beberapa indikasi surat tanah yang hanya asal dibuat tanpa melihat isi di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, untuk meruntutkan permasalahan ini memang rumit. Salah satu jalan keluar, tak hanya kebijakan melalui perda dan sosialisasi. OPD terkait diimbau juga dapat tegas dalam memperhatikan terkait sengketa tanah.

Baca Juga  Elita Herlina Minta Pemkab Berau Mendukung Anggaran Kegiatan Tradisi Budaya untuk Mendorong Pariwisata

Belum lagi dalam menenerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikatakan politisi Gerindra itu harus berkoordinasi serta berkonsultasi dengan instansi terkait.

“Saya berharap adanya sinergi agar permasalahn seperti ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Reporter: Miko Gusti

Bagikan:
Berita Terkait