SAMPAIKAN : DPMK melakukan sosialisasi Perbup Nomor 24/2020 dalam rangka percepatan penyaluran DD ke setiap kampung.
NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini sebagai tindak lanjut dalam percepatan penanganan Covid-19 di setiap kampung.
Sosialisasi pun langsung dilakukan kepada setiap kepala kampung dan camat melalui zoom meeting, Selasa (5/5). Bertempat di teleconfrence room Diskominfo, kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali.
Dalam kesempatan tersebut, Gazali menegaskan bahwa dalam Perbup yang dikeluarkan ini diatur mengenai tata cara pemberian bantuan langsung tunia (BLT) kepada setiap masyarakat yang ada di kampung. Ia pun mengaharapkan agar bantuan yang disalurkan ini tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. “Dari pemerintah daerah kan sudah ada memberikan bantuan. Begitu juga dengan pemerintah pusat dan provinsi. Nah ini kita harapakan tidak ada yang dapat dua kali, sehingga bantuan ini bisa merata diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdampak covid-19 di kampung,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, lyas Natsir menyampaikan bahwa dalam Perbup ini ada dua perubahan yaitu pagu dan penggunaan dana desa (DD). “Pagunya berkurang Rp 1,08 miliar. Pengunaannya dulu kan belum ada untuk penanganan covid-19, sekarang sudah ada termasuk BLT dengan nilai Rp 600 ribu per kepala keluarga. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Desa. Kita yang pertama di Kaltim mengeluarkan Perbup ini, kalau daerah lainnya hanya perubahan juknis, surat edaran bupati. Semuanya sudah lengkap tinggal kampung menerapkan dengan baik,” katanya.