NEWSNUSANTARA,BENGKULU – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepahiang mengeksekusi perampasan tiga bidang tanah milik terpidana AR, mantan anggota DPRD Kepahiang, Bengkulu, Kamis (27/05/2021).
Penyitaan ini terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepahiang Tahun Anggaran 2015,
Penyitaan tersebut dilakukan dengan memasang tanda/plang penyitaan, sesuai perintah pengadilan.
Ini untuk pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan mantan anggota dewan itu dan terdakwa lainnya.
“Perampasan tanah tersebut dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza, SH, MH.
Tiga bidang tanah yang dirampas masing masing berlokasi di Desa Westkust, Desa Imigrasi Permu dan Kelurahan Padang Lekat.
Setelah dirampas, tanah tersebut akan dilelang oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
“Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Ahmad Rizal,” kata Riky. (Dutawarta.com)