NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Tim Satgas Berantas Narkoba (Satresnakoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara amankan 2 pelaku pengedar serta barang bukti sabu sebesar 48,55 gram di Jl Purna Bhakti RT 19, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Bermula mendapat laporan masyarakat (3/1), Pelaku berinisial JU (36) dan RA (42) terciduk mengendarai motor berwarna hitam sekitar pukul 11.00 WITA berhenti di TKP, lokasi yang dicurigai sebagai tempat dilaksanakan transaksi barang haram. Berujung pada pengamanan yang dilakukan unit Opsnal Sat Narkoba dan pelapor.
“Dilakukan pengamanan 2 tersangka sekitar jam 11 siang di TKP. Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan Sebagai transaksi Narkoba. Tim dan pelapor mencurigai ada 2 orang mengendarai sepeda motor matic hitam berhenti dijalan. setelah mengamankan ke 2 tersebut diketahui identitas pelaku dan lakukan penggeledahan,” jelas AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H kepada media saat jumpa pers di Polres Tarakan (16/01/2022).
Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang terletak di kantong sebelah kiri pelaku RA, 2 unit HP merek Samsung warna biru dan merek OPPO warna biru, 1 unit motor matic hitam beserta kunci serta 1 buah celana pendek lewis warna biru.
Dari tindak pidana yang dikenakan bagi ke 2 pelaku, kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5-20 tahun dan pidana denda sedikitnya 1 – 10 miliar rupiah. (Putri)