NEWSNUSANTARA BERAU- Anggota DPRD Kabupaten Berau, Vitalis Paulus Lette, menilai sudah saatnya pemerintah daerah memiliki aturan yang lebih tegas terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, pelaksanaan CSR selama ini cenderung berjalan sendiri-sendiri dan sulit diawasi secara optimal oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Vitalis pun mengusulkan agar ada standar minimal alokasi CSR yang ditetapkan, yakni berkisar antara 2 hingga 3 persen dari keuntungan perusahaan.

“Kalau bisa, ada ketentuan sekitar 2 sampai 3 persen dari profit perusahaan untuk CSR. Dana itu sebaiknya masuk ke kas daerah supaya pengelolaannya lebih terarah dan terpusat,” katanya.
Ia menilai skema tersebut masih dalam batas wajar dan tidak akan membebani pelaku usaha, namun di sisi lain dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyaluran CSR.
Dengan mekanisme terpusat, lanjutnya, pemerintah daerah akan lebih mudah memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Vitalis menegaskan, usulan tersebut idealnya tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang mengikat.
“Regulasi ini penting agar DPRD juga punya landasan kuat dalam melakukan pengawasan, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa wacana ini bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha, namun menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari proses menuju keselarasan antara kontribusi perusahaan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra





