NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Tindakan aparatur pemerintah yang kedapatan memarkir mobil dinas di trotoar mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis. Ia menegaskan, fasilitas negara yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya digunakan dengan bijak dan tidak melanggar aturan.
“Kan sudah diberikan fasilitas, jadi sebenarnya harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya, menanggapi aduan publik terkait mobil dinas yang parkir di trotoar jalan.

Parkir di trotoar jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyebutkan dalam Pasal 34 bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Gamalis menilai, sebagai pelayan publik yang digaji dari pajak rakyat, ASN wajib menjaga sikap dan menjadi teladan dalam menerapkan aturan yang dibuat pemerintah.
“Jangan pernah sembarangan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara,” tegasnya.
Selain mengingatkan para ASN, Wabup Gamalis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Berau agar tidak ragu menindak tegas kendaraan, termasuk mobil dinas, yang kedapatan parkir di trotoar.
“Tindak tegas saja, itu sudah jadi tugas dari Dishub,” katanya menegaskan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, memastikan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menertibkan kendaraan yang parkir di area yang dilarang.
Secara teknis, Dishub akan memberikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan. Jika peringatan tidak diindahkan, langkah penyegelan akan dilakukan sesuai prosedur.
“Kami berharap masyarakat dan ASN bisa taat aturan, agar hak pejalan kaki tidak terganggu,” ujar Andi.
Dengan penegasan ini, Pemkab Berau berharap tak ada lagi pelanggaran serupa di wilayah Bumi Batiwakkal, sekaligus memperkuat komitmen bahwa pejabat pemerintah harus menjadi contoh dalam kedisiplinan berlalu lintas dan penggunaan fasilitas negara.(ADV)





