Warung Makan Hanya Boleh Berjualan di Jam Tertentu, THM Tutup Total

Senin, 16 Februari 2026 11:47 WITA

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Menjelang Ramdan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan menerapkan peraturan jam operasional usaha selama bulan suci Ramadan, dengan fokus utama pada pembatasan waktu berjualan warung makan dan penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM).

Satpol PP memastikan pengawasan dilakukan secara intensif untuk menjamin aturan tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, menegaskan bahwa selama Ramadan, warung makan tidak diperbolehkan beroperasi bebas di siang hari dan hanya dapat melayani masyarakat pada jam-jam yang telah ditentukan.

Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan

“THM wajib tutup total selama Ramadan. Sementara warung makan tetap boleh berjualan, tetapi harus mengikuti aturan jam buka dan tutup yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Baca Juga  Status Kawasan Kehutanan Belenggu Perkembangan Desa, DPRD Berau Desak Penataan Ulang Ruang

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata penertiban, tetapi bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Oleh karena itu, kami memberi perhatian khusus pada warung makan yang melayani pelanggan secara terbuka di waktu siang,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan melalui razia rutin dan patroli keliling, baik siang maupun malam hari, terutama di kawasan yang dinilai rawan pelanggaran. Selain itu, setiap laporan masyarakat terkait usaha yang melanggar jam operasional akan langsung ditindaklanjuti.

“Kalau ada laporan warung makan yang buka di luar jam yang diizinkan atau THM masih beroperasi, kami langsung cek ke lapangan,” tegas Risma.

Baca Juga  RSUD Tanjung Redeb Terancam Terganggu, Bangunan Muncul di Akses Utama

Razia Ramadan ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang dikoordinasikan melalui Kesbangpol dan atas arahan Bupati Berau. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja bersama TNI-Polri, dinas perizinan, hingga instansi teknis lainnya dalam satu tim terpadu.

Sebelum pengawasan dimulai, pihaknya telah menyebarkan surat edaran resmi kepada seluruh pelaku usaha. Edaran tersebut secara rinci mengatur jam operasional selama Ramadan, termasuk larangan buka di waktu tertentu.

“Edaran sudah kami sampaikan. Artinya, pelaku usaha sudah mengetahui dengan jelas kapan boleh berjualan dan kapan harus tutup,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bappenas untuk Pastikan Stabilitas Harga Beras

Bagi pelanggar, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga rekomendasi penghentian sementara usaha. Jika pelanggaran terus berulang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk menjatuhkan sanksi lebih berat.

“Yang melanggar nanti kami tegus, dan jika berulang akan kami beri sanksi,” tegasnya.

Meski sejauh ini kondisi dinilai relatif kondusif, Satpol PP menegaskan pengawasan tetap diperketat sepanjang Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Berau.

“Kami berharap pelaku usaha patuh pada jam operasional yang sudah diatur. Ini soal saling menghormati dan menjaga ketenangan selama bulan suci,” pungkas Risma.

Reporter: Akmal I Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait