TERA ULANG : Diskoperindag lakukan tera ulang di SPBU wilayah pesisir.
NEWSNUSANTARA,BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus melakukan pembenahan dalam mewujudkan tertib ukur. Mulai dari pasar hingga SPBU. Dengan tercapainya tertib ukur ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
Kepala Diskoperindag Berau, Wiyati menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten Berau langsung menangani kegiatan metrologi. Saat ini pun telah dibentuk UPTD. Dengan dilengkapi fasilitas pendukung dan sumber daya manusia (SDM). Dimana sebelumnya Berau masih bekerja sama dengan Pemkot Samarinda karena belum memenuhi beberapa persyaratan. “Sebelumnya kan ditangani provinsi. Sekarang sudah beralih ke daerah,” jelasnya.
Dengan peralihan kewenangan ini, Diskoperindag pun langsung bergerak cepat dengan melakukan tera dan tera ulang di pasar, SPBU dan perusahaan. “Ini kita sedang melakukan tera ulang di SPBU. Wilayah perkotaan sudah dilakukan, saat ini sedang dilaksanakan di wilayah pesisir. Kalau untuk pasar telah berjalan sebelumnya,” ujarnya.
Pelaksanaan tera dan tera ulang ini sebagai perwujudan tertib ukur. Ini menjadi langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat. Hal ini juga untuk memberikan kepercayaan konsumen, dalam rangka menciptakan citra yang tertib dan jujur. “Kita ingin membuat agar masyarakat tak perlu khawatir saat ingin berbelanja ke pasar ataupun datang ke SPBU,” bebernya.
Pelaksanaan tera dan tera ulang ini juga menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar jika dimaksimalkan. Saat ini telah disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang. “Saat ini kita masih menunggu nomor dari Bagian Hukum. Di dalam perda sudah diatur mengenai besaran retribusinya. Tahun depan sudah bisa berjalan. Potensinya besar dengan meliputi timbangan di pasar, SPBU, timbangan buah kelapa sawit, tangki ukur kelapa sawit. Sangat besar potensinya sebagai penghasil PAD,” ungkapnya.
Untuk target pendapatan dari retribusi ini, Wiyati belum bisa memastikan secara terperinci. Setelah penetapan Perda ini maka besaran retribusi pun dapat dipastikan. “Begitu disahkan kita langsung menarik retribusi ini. Saat ini untuk para pedagang kecil masih dilakukan sosialisasi dulu. Karena masih banyak yang belum paham untuk timbangan itu wajib ditera dan tera ulang. Jadi kita gencar juga sosialisasi. Kita juga siapkan fasilitas untuk tera ulang ini di UPTD dengan tarif yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (hms5)