NEWSNUSANTARA, BERAU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil dihentikan dalam operasi yang digelar di jalan poros Bulungan, Senin (16/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang diangkut menggunakan sebuah mobil jenis Kijang. Narkotika itu diduga kuat akan dikirim menuju Kota Balikpapan untuk diedarkan.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menangkap seorang pria berinisial SS (30), warga Bulungan, Kalimantan Utara.
“Pelaku SS berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Bulungan. Sementara satu orang lainnya berinisial MAM yang diduga sebagai pengendali masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Selasa (17/3/2026).
Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menyembunyikan sabu di bagian pintu tengah kendaraan. Rinciannya, sebanyak 4 kilogram disimpan di sisi kanan dan 6 kilogram di sisi kiri mobil.
“Modus ini dilakukan agar tidak terdeteksi, namun berhasil diungkap oleh petugas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar jika beredar di pasaran.

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian di Berau dan Bulungan. Kedua daerah tersebut selama ini dikenal sebagai jalur rawan peredaran narkotika dari Kalimantan Utara menuju Kalimantan Timur.
“Sinergi antarwilayah terus kami perkuat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya jalur Kaltara ke Kaltim,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. Ia juga diketahui merupakan residivis dan pengguna narkotika.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan sabu itu berasal dari jaringan yang lebih besar, bahkan lintas negara.
“Kami masih melakukan pengembangan. Ada indikasi jaringan besar, namun masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, polisi masih memburu MAM yang diduga sebagai otak di balik jaringan tersebut.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)





