
NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB -Persoalan yang menyangkut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga di Kabupaten Berau semakin hari semakin tidak terkondisikan, menyebabkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Hal ini akhirnya berujung pada pelaporan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Untuk mengatasi masalah ini, rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi II bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, yang juga dihadiri oleh perwakilan rukun tetangga (RT) dan sejumlah masyarakat yang merasa resah dengan kondisi TPA tersebut.
Salah seorang warga, Rismansyah, dengan tegas menyuarakan keresahannya mengenai kondisi TPA Bujangga. Menurutnya, bau tidak sedap yang berasal dari TPA tersebut dan dampak kesehatan lain yang ditimbulkannya telah menjadi momok yang menghantui masyarakat setempat. Selain itu, TPA ini juga telah mencemari tanah di sekitarnya, termasuk lahan miliknya yang tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk berkebun.

“Pokoknya lahan yang saya punya tidak lagi bisa dimanfaatkan, saya tidak berharap hal besar, yang penting tanah saya dinormalkan kembali agar bisa dimanfaatkan lagi,” ungkap Rismansyah.
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menjelaskan bahwa upaya pemindahan TPA Bujangga sudah direncanakan sejak lama. Pemindahan ini perlu dilakukan karena lokasinya yang dekat dengan pemukiman dan kapasitasnya yang telah melebihi batas. Meskipun telah ada studi kelayakan sejak tahun 2016, pemindahan TPA tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
Mustakim menambahkan bahwa telah disiapkan lokasi baru untuk TPA tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya. Ada 12 titik yang telah diajukan, bahkan ditambah dengan 4 titik baru untuk dipertimbangkan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh DLHK dalam melaksanakan pemindahan tersebut.
Untuk mengatasi persoalan TPA Bujangga, DLHK Berau akan mengambil beberapa langkah yang dianggap cukup optimal. Salah satunya adalah memaksimalkan penggunaan alat berat yang tersedia, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan. Mustakim berharap kerjasama ini dapat segera diwujudkan setelah penandatanganan MoU dengan Bupati dan DLHK. Dengan langkah ini, TPA diharapkan bisa menampung sampah selama kurang lebih 3 tahun hingga pemindahan ke lokasi baru dapat dilaksanakan.
Hasil dari rapat dengar pendapat ini diresmikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, yang memimpin jalannya rapat. Untuk mengatasi masalah ini, pihak legislatif akan menyediakan dua langkah, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, tindakan yang akan diambil sejalan dengan rencana DLHK, yaitu dengan memaksimalkan peralatan yang ada dan berkolaborasi dengan pihak perusahaan. Sedangkan dalam jangka panjang, DPRD Berau akan menganggarkan biaya penanganan DLHK ke dalam anggaran biaya tambahan (ABT).
Wendy Lie Jaya menyatakan dukungannya untuk membantu mengatasi persoalan TPA Bujangga. Beliau akan mendorong agar DLHK mendapatkan anggaran yang memadai melalui ABT, sehingga tugas dan kewajiban DLHK dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan solusi yang berkelanjutan.Kita juga akan membantu, saya pribadi nanti akan mendorong agar di ABT nanti DLHK bisa mendapat anggaran yang cukup dan layak agar tugas-tugas dan kewajiban DLHK ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Wendy. (ADV)
Reporter:Miko//Editor:Edy





