Curi Sound System di Tempat Kerja, Pemuda 19 Tahun Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 20 Juli 2026 07:46 WITA
Petugas Mendatangi Rumah Tersamgka

NEWSNUSANTARA,BERAU-Seorang pemuda berinisial DDR (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah peralatan sound system di tempatnya bekerja. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada korban sebelum dilaporkan ke polisi.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA.

Barang Bukti Diamankan Petugas Berupa sound system

Menurut AKP Amin, pencurian terjadi di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa diduga mengambil peralatan elektronik milik korban secara bertahap sebanyak tiga kali.

Baca Juga  Kelurahan Tanjung Redeb Launching Sileni dan Sipat

Aksi pertama dilakukan pada Jumat malam, 3 Juli 2026, kemudian kembali beraksi pada Minggu pagi, 5 Juli 2026, dan terakhir pada Jumat malam, 8 Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap saat korban mendatangi gudangnya pada Selasa, 14 Juli 2026 untuk memeriksa kondisi pekerja dan lokasi penyimpanan barang. Saat mengecek kamar gudang, korban mendapati sejumlah peralatan sound system yang disimpan di atas kotak penyimpanan telah hilang.

Baca Juga  DPRD Berau Ingatkan Pengelolaan ADK Transparan

Korban kemudian menanyakan kehilangan tersebut kepada mandor dan para pekerja, namun belum menemukan titik terang.

Tersangka Pencurian

Pengakuan pelaku akhirnya muncul pada Jumat malam, 17 Juli 2026, ketika DDR menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya. Setelah itu, pelaku datang langsung ke gudang dan menyerahkan diri kepada korban.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb, sehingga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  IJTI Berduka Cita Atas Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Mendesak Polisi Mengusut Tuntas Kematian Juwita

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit perangkat sound system, terdiri dari tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Amin Maulani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Humas Polres Berau

Bagikan:
Berita Terkait