NEWSNUSANTARA.COM – Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna, Senin (27/6/2022). Agenda persetujuan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.
Pada prinsipnya, badan anggaran memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Malang TA 2021 sesuai yang direncanakan. Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Malang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ketujuh kalinya, meski masih terdapat temuan. Tentu ini merupakan hasil kerja keras dan cermat selama ini.
Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Malang berharap di tahun-tahun yang akan datang catatan bisa berkurang dan/atau tidak terulang temuan yang sama, serta bisa mempertahankan Opini WTP. Bahkan bila memungkinkan bisa mencapai Opini Wajar Tanpa Syarat (WTS).
“Maka itu,kami terus mengimbau untuk melakukan perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah untuk mengukur pencapaian Visi Misi Kepala Daerah di setiap TA sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah”, kata juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Mokhamad Fauzi.
“Kami juga memberikan perhatian serius terhadap beberapa temuan yang disajikan dalam LHP BPK (Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat pada beberapa Perangkat Daerah. Dari temuan-temuan tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK dan diselesaikan sebelum 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya segera dilakukan perubahan yang tidak sesuai dengan regulasi diatasnya sesuai dengan rekomendasi BPK”, jubir Fauzi.
Sebelumnya, DPRD menyampaikan beberapa hasil pembahasan badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, diantaranya;
Target pendapatan daerah pada APBD awal ditetapkan sebesar 3 triliun 968 milyar 097 juta 682 ribu 828 rupiah, terealisasi sebesar 4 triliun 089 milyar 399 juta 566 ribu 627 rupiah 50 sen. Sehingga terdapat pelampauan pada sisi pendapatan sebesar 103,06%, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan transfer dan lain-Lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian, alokasi dana untuk belanja dianggarkan sebesar 4 triliun 294 milyar 060 juta 435 ribu 297 rupiah, terealisasi sebesar 3 triliun 873 milyar 441 juta 016 ribu 561 rupiah 90 sen. Terdiri dari;
Belanja Operasi dianggarkan sebesar 3 triliun 149 miliar 044 juta 883 ribu 300 rupiah, terealisasi sebesar 2 triliun 782 miliar 827 juta 044 ribu 864 rupiah 40 sen. Belanja Modal dianggarkan sebesar 478 miliar 381 juta 038 ribu 438 rupiah, terealisasi sebesar 439 milyar 410 juta 242 ribu 136 rupiah 50 sen. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar 56 miliar 636 juta 738 ribu 053 rupiah, terealisasi sebesar 41 milyar 412 juta 951 ribu 108 rupiah. Belanja transfer dianggarkan sebesar 609 miliar 997 juta 775 ribu 506 rupiah, terealisasi sebesar 609 miliar 790 juta 778 ribu 453 rupiah.
Dengan demikian, jumlah pendapatan dikurangi jumlah belanja dan transfer, terdapat surplus anggaran sebesar 215 miliar 958 juta 550 ribu 065 rupiah 60 Sen.
Selanjutnya pembiayaan daerah. Setelah dianggarkan sebesar 356 milyar 19 juta 991 ribu 988 rupiah, terealisasi sebesar 356 miliar 19 juta 991 ribu 987 rupiah 70 sen atau sebesar 100 % yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar 325 miliar 962 juta 752 ribu 469 rupiah dan SILPA APBD TA 2021 sebesar 541 miliar 921 juta 302 ribu 534 rupiah 30 sen.
Bertolak dari hal-hal di atas, DPRD mendorong Inspektorat agar lebih meningkatkan perannya untuk bersinergi dengan semua Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan atas penatausahaan anggaran yang dikelola Perangkat Daerah. Sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama dan menjadi temuan di tahun-tahun mendatang.(Hmz).