Barang Bukti Rp.440.000 ,Bisa diacam 4 Tahun Penjara.

Minggu, 23 Februari 2020 07:52 WITA

BERAU, NEWSNUSANTARA.COM– Tim Rajawali Satuan Sabhara Polres Berau berhasil mengamankan seorang penjual kupon togel di Jalan P. Diguna, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb pada Sabtu (22/02/2020) sore. Tersangka dengan inisial AN (53) telah menyebabkan kegelisahan di kalangan warga setempat akibat aktivitasnya yang melanggar hukum.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasubbaghumas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersangka.

Baca Juga  Kapolda Kaltim Gelar Anev Kamtibmas, Dihadiri PJU dan Kastwil Jajaran Polda Kaltim

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ungkap Ipda Pinem.

FOTO:Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau Berhasil Mengamankan Tersangka Penjual Kupon Togel

 

 

 

 

 

 

 

 

Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menawarkan dan menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) kepada warga sekitar. Dengan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di rumahnya.

Baca Juga  Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat, Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik/PG Bantu Pemakaman Warga Perbatasan

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ponsel, satu bundel kwitansi hasil rekapan, dan uang tunai sebesar Rp 440 ribu.

Ipda Pinem menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah lama menjadi penjual kupon togel. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Berau untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga  Dinas Perikanan Gelar Lomba Memasak Peringati Hari Ikan Nasional ke-7

Tersangka AN dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Berau akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(VCT)

Bagikan:
Berita Terkait