NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Sempat terciduk CCTV 2 kali pencurian bermodus beli BBM/bensin, pelaku MH kini telah dalam pengamanan Mapolsek Tarakan Barat, Kamis (24/2/22).
1 pelaku lain yang terlibat merupakan rekan MH sempat kabur ke Tanjung Selor, sehingga pihak kepolisian memasukkannya dalam status DPO dan diketahui identitasnya.
Diceritakan Kapolsek Barat Angestri, pelaku MH tidak lain merupakan residivis.
“Yang bersangkutan residivis kasus yang sama, dan baru sebulan baru keluar dari rutan” terang Angestri.
Angestri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan hp curian yang diperoleh akan digunakan untuk berjudi online.
Dari tindakan pelaku MH dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Putri)