BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan Musnahkan 22,8 kg Shabu

Barang bukti jenis narkotika II seberat 22.298,67 gram siap untuk dimusnahkan
Barang bukti jenis narkotika II seberat 22.298,67 gram siap untuk dimusnahkan

NEWSNUSANTARA.COM – BNNP Kaltara bersama Bea cukai Tarakan kembali berhasil mengamankan pelaku MH dan UD, sekaligus barang bukti yang saat ini telah dilakukan pemusnahan pada Senin, (27/6/2022).

Diketahui penemuan pelaku UD beserta 22 bungkus barang bukti berlabel very good, 94 ekstasi berlabel 7A, di lokasi Desa Panca Agung Kab. Bulungan Provinsi Kaltara. Berbeda dengan MH bersama barang bukti yakni 2 bungkus plastik diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman Shabu seberat 1.022 gram ditemukan dikediaman pelaku di Kel. Juata Laut Kota Tarakan, dimana kedua kasus pelaku dalam hal ini tidak terlepas turut serta masyarakat.

Adapun pada proses pemusnahan dilakukan, telah melalui serangkaian tes kit, dilanjutkan dengan serangkaian pemusnahan dengan melarutkan kedalam air.

“Harus dimusnahan, harus disisikan terlebih dahulu untuk di persidangan, kemudian di tes kit,,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono kepada awak media di BNNP di Tarakan.

Walaupun dalam pengembangan kasus pihaknya mengaku alami banyak hambatan baik komunikasi maupun keterbatasan melacak. Namun pihaknya berupaya, telah melakukan koordinasi bersama stakeholder menangani perbatasan.

“Mulai dari TNI AL, Bea Cukai, Pamtas, Polres, Imigrasi, kita menata sistem, memperketat dan memperkuat rekan perbatasan mengingat Kaltara punya perbatasan dan didominasi di laut,” tutupnya. (Putri)