Dianggap Tak Berdasar, Madri Pani Pinta Bupati Perhatikan Kebijakan Mutasi PNS

Ketua DPRD Berau Madri Pani

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Dengan keadaan menangis, seorang perempuan pegawai negeri sipil (PNS) mengadu ke Ketua DPRD Berau, Madri Pani setelah menerima keputusan bahwa dirinya dimutasi ke wilayah yang jauh dari tempat tinggalnya, Senin (1/4/2024).

Perempuan yang enggan menyebutkan namanya itu mengaku bahwa dirinya dipindah tugaskan ke Kecamatan Kelay. Sangat jauh dari rumahnya di Kecamatan Segah. Itu dirasakan sejak 22 Maret 2024.

Keresahannya tersebut lantaran kebijakan yang diambil menurutnya tidak mempertimbangkan kondisi keluarga pegawai terlebih dulu dan dianggapnya melanggar PKPU Nomor 2 tahun 2024.

“Saya memiliki suami dan anak yang masih kecil. Namun, demi keluarga dan pekerjaan saya harus pergi-pulang dari Segah ke Kelay,” keluhnya.

Baca Juga  Usai Direlokasi dari Dermaga Sanggam, Wendi Minta Pemkab Sediakan Tempat Pedagang UMKM Yang Nyaman dan Aman

Dirinya berharap melalui legislatif bisa mengambil tindakan atas keputusan mutasi itu apalagi mutasi itu dilakukan untuk dirinya yang baru saja dimutasi, lalu dimutasi lagi.

“Kalau bisa Ketua DPRD, mutasi tersebut dibatalkan dan dikembalikan karena melanggar aturan,” pintanya ke Madri.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengaku, laporan seperti itu sejatinya bukan kali pertama ia terima. Baik yang datang ke kediamannya secara langsung maupun yang menghubungi melalui telepon.

“Mungkin sudah ada empat atau lima orang yang mengadu ke saya. Yang nelpon pun sampai menangis meminta keadilan. Dan minta bolehkah itu dibatalkan. Saya bilang, kalau itu harus dibatalkan karena melanggar PKPU yang sudah ada,” tuturnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Berau: Evaluasi Diperlukan untuk Maksimalkan Serapan APBD dan Atasi Silpa

Madri tak menampik, mutasi jabatan memang sudah menjadi risiko PNS. Namun, mutasi yang dialami perempuan tersebut menurut dirinya melanggar aturan serta tidak memperhatikan risiko dan keadaan pegawai.

Syarat kepentingan itu, menurut Madri menyebabkan mutasi yang dilakukan merusak tatanan birokrasi yang ada. Padahal, birokrasi itu harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

“Ada bahkan yang sudah empat kali mutasi, empat kali promosi. Dan itu kental dengan orang-orang terdekat. Ada yang Kabid dipaksa menjadi Kadis. Artinya mutasi itu tidak berdasar,” tegasnya.

Karena itu, Madri meminta Bupati Berau untuk membatalkan mutasi jabatan yang telah dilakukan tersebut. Pasalnya, mutasi tersebut melanggar PKPU yang berlaku.

Baca Juga  Mayjen TNI Farid Makruf Tinjau Latihan Pra Tugas Yon Arhanud 8/MBC untuk Penugasan di Maluku Utara

“Ini bupati punya kebijakan. Mutasi kan berdasarkan perintah bupati. Membatalkan jika itu melanggar PKPU. Dan ini jelas melanggar,” tegasnya.

Reporter: Miko Gusti