Diduga Memeras Hingga Ratusan Juta, Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Banwas Mahkamah Agung

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Jalan Pemuda

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb diterpa isu tidak sedap. Ini setelah tiga oknum hakim yang menangani sengketa tanah di Pulau Maratua dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, ketiganya dilaporkan atas dugaan pemerasaan, Kamis (31/8/2023).

Kuasa Hukum Penggugat, Syahrudin SH menyatakan, laporan yang masuk ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dilengkapi dengan alat bukti, mulai dari fotokopi KTP, bukti pembicaraan melalui ponsel dan transfer dana. Tercatat dana yang sudah diserahkan penggugat kurang lebih berjumlah Rp 152 juta.

Dari keterangan, Syahrudin SH, awalnya oknum hakim memintai dana sebesar Rp 100 juta, selanjutnya penggugat dimintai kembali dana Rp 20 juta dengan maksud untuk mengkondisikan agar para hakim tadi ditunjuk untuk penetapan keputusan dalam persidangan.

Baca Juga  Koordinasikan Penanganan Covid-19 Dengan Pemprov Kaltim dan BNPB
FOTO:Syahrudin Pengacara yang melaporkan 3 oknum hakim di pengadilan Negeri Tanjung Redeb dugaan pemerasan.

“Kemudian ada permintaan lagi untuk biaya pemeriksaan setempat atau PS, yang menurut saya tidak masuk akal, besaran mencapai Rp 32 juta,” katanya.

Pemeriksaan setempat dalam arti luas merupakan, pemeriksaan lapangan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.

Atas dasar tersebutlah, klien dari Syahrudin merasa terbebani dan menduga para hakim telah melakukan pemerasaan. Dimana, menurut kuasa hukum, dana tersebut akan disalurkan ke berbagai tujuan.

Baca Juga  Dinilai Sukses Kembangkan Ekowisata Bahari Bupati Terima Penghargaan dari Aspeksindo

“Katanya (oknum hakim), Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, sedangkan biaya Rp 100 juta untuk majelis hakim yang memeriksa perkara perdata,” sambung Syahrudin.

Kuasa hukum penggugat menghendaki laporannya segera ditanggapi agar proses perkaranya segera terselesaikan.

“Harapan saya semoga kalau memang salah ya diproses, supaya tidak terulang lagi, semoga ini menjadi koreksi oleh pihak PN Tanjung Redeb pada khususnya dan Pengadilan di seluruh Indonesia pada umumnya,” tandasnya.

FOTO:Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Arif Setiawan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Arif Setiawan menegaskan, mereka belum menerima tembusan dari instansi tempat pelapor menyampaikan keberatannya. Secara berulang juru bicara ini tidak membenarkan tindakan tersebut.

Baca Juga  Industri Hulu Migas Hasilkan Penerimaan Negara Rp. 96,7 Triliun

“Sampai sekarang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb belum ada menerima tembusan ataupun pemberitahuan dari instansi yang menerima laporan itu tadi,” katanya.

“Dari kami belum ada informasi lebih lanjut, namun berkaitan dengan itu, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tidak membenarkan kalau apabila ada oknum hakim yang demikian, sebenarnya yang menjadi poin adalah perbuatan tersebut itu tidak kita benarkan,” pungkasnya.

Reporter: Miko//Editor:Edy