NEWSNUSANTARA.COM, KUKAR – Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan masyarakat (Kesmas) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dr Leni Astuti, menginginkan ada wadah untuk tempat pengaduan atau pelaporan awal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kedepannya diharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dapat memiliki sebuah wadah, untuk tempat pengaduan atau pelaporan awal dari kasus-kasus kekerasan yang diderita para korban.
“Harapannya, suatu saat mungkin Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki suatu wadah untuk tempat pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak,” ingin Kabid Kesmas Leni Astuti, Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 222 dalam kurun waktu lima tahun.
Kabid Kesmas Kukar Leni Astuti, memberikan tanggapan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.
Dijelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tiap hari meningkat. Kebanyakan kasus yang terjadi di ruang lingkup keluarga terdekat yang melakukan tindak asusila tersebut.
Terkait dengan kasus itu, Dinkes Kukar telah melakukan pelatihan dengan mengundang 3 pihak rumah sakit dan 12 Pukesmas, guna bagaimana cara menghadapi kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Petugas yang ada di 12 puskesmas itu dilatih dengan kategori banyaknya kasus yang dirujuk seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kabid Kesmas Kukar Leni Astuti, Jumat (13/10/2023).
Leni menyebutkan, latihan yang dilakukan seperti tata laksana, screaning, anastesi awal, guna untuk melakukan penanganan kepada korban kekerasan.* (ADV-Diskominfo Kukar)