DPRD Berau Minta Penanganan Judi Online Libatkan Warga, Diskominfo Perketat Pengawasan Dunia Maya

Minggu, 7 Desember 2025 04:00 WITA
Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah

NEWSNUSANTARA,BERAU-Seruan pemberantasan judi online (judol) kembali menguat di Kabupaten Berau. DPRD menilai upaya pemerintah pusat tidak akan optimal jika tidak dibarengi peran aktif masyarakat dan penguatan pengawasan di daerah.

Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, menegaskan bahwa derasnya arus digital membuat praktik judi online semakin sulit dikendalikan jika warga hanya menjadi penonton. Ia meminta masyarakat turut menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memutus rantai penyebaran situs ilegal.

“Kalau ada aktivitas yang janggal atau merugikan, segera hentikan dan laporkan. Masyarakat harus ikut menjaga lingkungannya,” kata Liliansyah.

Baca Juga  Banjir Kampung Tumbit Akibat Curah Hujan Dan Luapan Sungai Kelay

Ia menilai laporan dari warga adalah elemen paling cepat untuk memetakan sarang-sarang judol yang kerap bersembunyi di balik platform digital.

Lebih jauh, politisi NasDem itu menekankan pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau dalam mengawal ruang digital dari konten bermasalah. Menurutnya, Diskominfo sudah seharusnya tidak hanya berfokus pada penyebaran informasi, tetapi juga aktif menelusuri potensi kejahatan digital.

“Diskominfo harus bergerak proaktif. Penelusuran dan pelaporan situs-situs berbahaya harus semakin diperkuat, karena judol ini sudah menjadi penyakit sosial,” tegasnya.

Liliansyah mengingatkan bahwa judi online membawa dampak sosial yang sangat luas. Banyak kasus konflik keluarga hingga perceraian yang berawal dari kecanduan bermain.

Baca Juga  450 Personel Yonarmed 5/Pancagiri Tiba di Balikpapan dan Akan Bertugas di Perbatasan Darat RI-MAL 

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya menghancurkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, memastikan pihaknya terus memperkuat pengawasan digital di Bumi Batiwakkal. Ia mengungkapkan bahwa puluhan situs yang diduga menjadi wadah praktik judi online sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo.

“Hingga sekarang sekitar 60 situs ilegal telah kami laporkan dan semuanya sudah ditindak hingga dilakukan take down,” ungkap Didi.

Diskominfo, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk memperluas pemantauan kanal digital yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan Tunggal Di Turen

Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang kian mengakar.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait