NEWSNUSANTARA,BERAU-Rencana Pemerintah Kabupaten Berau mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum mendapat lampu hijau dari DPRD Berau.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memilih mengkaji lebih dalam usulan tersebut karena menilai dasar perubahan masih perlu diperjelas.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Propemperda Tahun 2026 itu berlangsung cukup alot di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Fery Kombong, dan dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Labkesda, serta Bagian Hukum Setda Berau.
Sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Elita Herlina, Vitalis, Gideon, Rahman, H. Saga’, dan Rudi Mangunsong, secara bergantian mempertanyakan urgensi perubahan regulasi tersebut.
Fery menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menyetujui revisi perda tanpa landasan yang jelas.
“Kita perlu tahu dasar yang dipergunakan untuk melakukan perubahan pada perda yang sudah ada, sebelum memutuskan menerima atau tidak,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Berau menjelaskan bahwa perubahan bukan untuk menaikkan tarif pajak atau retribusi, melainkan menyesuaikan ketentuan mengenai klasifikasi rumah sakit.
Selama ini Perda masih mencantumkan nama Rumah Sakit Abdul Rivai dan Rumah Sakit Talisayan. Pemkab mengusulkan agar penyebutan itu diubah menjadi klasifikasi rumah sakit tipe C dan tipe D.
Dengan perubahan tersebut, tarif layanan nantinya dapat langsung diterapkan pada rumah sakit baru yang memiliki klasifikasi serupa tanpa harus kembali merevisi perda maupun menyusun tarif baru.
“Kalau nanti ada rumah sakit baru dengan tipe yang sama, dasar tarifnya sudah ada. Jadi tidak perlu lagi membuat perda baru ataupun menyusun tarif baru menggunakan jasa konsultan,” jelasnya.
Usulan itu juga disebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan dinilai memungkinkan untuk diterapkan.
Meski demikian, DPRD masih akan mendalami materi perubahan sebelum memutuskan apakah Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Hendra





