Giat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jaring Ratusan Unit Kendaraan

Jumat, 17 November 2023 05:58 WITA
Petugas UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau saat memeriksa surat-surat kendaraan milik warga

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Giat sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penertiban pajak kendaraan dilaksanakan Kantor Unit Penyelenggara Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) Wilayah Berau di halaman gedung Graha Pemuda, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Jumat (17/11/2023).

Agar arus lalu lintas tetap berjalan baik juga pelayanan pengurusan pajak tetap maksimal giat yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 10.00 Wita tersebut menggandeng instansi lain, seperti Sat Lantas Polres Berau,Dinas Perhubungan Berau, pihak perbankan dan PT. Jasa Raharja.

Baca Juga  "Bupati Berau Sri Juniarsih Berbagi Sahur on the Road dengan Pekerja Ojek Online, Menguatkan Hubungan Antara Pemerintah dan Masyarakat dalam Bulan Ramadan"

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika mengatakan, dari kacamata kepolisian, penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang rutin dilaksanakan  bersama dengan UPTD PPRD Bapenda.

“Dari giat ini kita bermaksud agar partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa lebih meningkat, disini kami juga mengajak kepada masyarakat agar tertib dalam membayar pajak maupun dalam berkendara,” katanya.

Baca Juga  GP Ansor dan Fatayat NU Kabupaten Malang Rayakan Harlah Bersama dengan Kolaborasi yang Harmonis"

Seorang warga, Faisal mengaku, kegiatan penertiban pajak seperti ini adalah hal yang lumrah ia temukan saat berkendara dalam beberapa waktu tertentu. Bagi dia sudah semestinya kewajiban warga yang memiliki kendaraan bermotor untuk rutin memperhatikan kapan salah satu kelengkapan berkendara tersebut habis masa waktunya.

“Bagus aja sih soalnya untuk penertiban pajak, kalau saya sendiri memang setiap berkendara selalu memperhatikan surat-surat kelengkapan berkendara,” ujarnya.

Baca Juga  Menko Luhut Resmikan SPKLU _Green Tourism_ PLN Pertama di Pulau Jawa

Bapenda tidak memberi sanksi bagi pengendara yang pajak kendaraan bermotornya telah habis masa berlakunya, namun begitu warga tetap diimbau agar segera membayar pajak. Tercatat jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 320 unit baik dari kendaraan roda dua dan empat.

Reporter: Miko

Bagikan:
Berita Terkait