
NEWSNUSANTARA.COM, GUNUNG TABUR – 661 sertifikat tanah warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur diteritkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Ratusan sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam acara penyerahan yang berlangsung di Balai Kampung Maluang, Rabu (22/5/2024).
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, John Palapa, program itu merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria yang kemudian ditindaklanjiti melalui instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini merupakan upaya dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Serta memberikan kepastian hukum kepada pemilik lahan terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dimiliki,” katanya.
Sehingga, nantinya dapat memudahkan akses terhadap pembiayaan perbankan dan perlindungan hukum dalam sengketa tanah. Serta merupakan wujud komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan program PTSL, yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses yang tersedia.
Menyikapi itu, Bupati Berau Sri Juniarsih mendorong jajaran Dinas Pertanahan, kecamatan, kampung dan seluruh perangkat terkait, untuk terus berkoordinasi dengan BPN, agar seluruh urusan yang berkaitan dengan pertanahan dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Tentu, dengan adanya sertifikat hak pakai lahan ini akan memberi dan memperkuat legalitas lahan,” katanya.
Dalam kesempatan itu pula, orang nomor satu di Bumi Batiwakkal tersebut menyerahkan sertifikat lahan Kantor Kepala Kampung Maluang yang diharapkan dapat memudahkan dalam pengajuan perbaikan gedung apabila terjadi kerusakan.
“Kalau sudah legal begini akan memudahkan dalam pengajuan perbaikan gedung kantor jika ada kerusakan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Kabupaten Berau agar lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi, terpetakan, dan mendapatkan kepastian hukum.
“Saya mendorong jajaran Dinas Pertanahan, kecamatan, kampung dan seluruh perangkat terkait, untuk terus berkoordinasi dengan BPN, agar seluruh urusan yang berkaitan dengan pertanahan dapat berjalan sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.
Reporter: Miko Gusti