NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota tarakan akan melakukan patroli di sejumlah tempat dalam rangka pencegahan penyimpangan pada malam perayaan valentine tertanggal 14 februari mendatang.
Pada proses pengamanan perayaan, dilakukan seperti tahun sebelumnya. Mengingat wilayah kota tarakan kembali mengalami kenaikan kasus paparan covid-19, pihaknya akan memfokuskan pengaman di beberapa tempat baik pemicu keramaian maupun tempat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpangan tersebut.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Tarakan hanip matiksan, pada tahun sebelumnya, telah diamankan 9 orang di beberapa titik dan kembali menghimbau larangan dilaksanakan perayaan tersebut khususnya kepada para remaja.
“Tahun kemarin kita juga laksanakan, kita amankan 9 orang di rumah kos-kosan, penginapan. larangan untuk tidak boleh melaksanakan apalagi kita yang beragama muslim, larangan keras merayakan valentine” terang Hanip kepada newsnusantara, sabtu (12/2/22).
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar apabila tidak mengindahkan teguran yang diberikan, diberlakukan sesuai dengan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 peraturan daerah (perda) kota tarakan no 21 tahun 2000 tentang larangan perbuatan tuna asusila, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar 5 juta.
Hanip kembali menerangkan, bahwa sebenarnya masyarakat mengetahui larangan tersebut, terutama para remaja dan semestinya dapat mengingat status mereka khususnya yang belum memiliki ikatan resmi pernikahan.
“Kan mereka semua sudah mengetahui. Apalagi pemuda yang sudah kita dapatkan, bahwa mereka itukan belum ada ikatan resmi pernikahan,” tutupnya. (Putri)