Kasus Pencurian Mendominasi Tahun 2021 di Tarakan Barat

Kamis, 13 Januari 2022 01:52 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Sepanjang tahun 2021, capaian Polsek Tarakan Barat dinyatakan telah memenuhi capai target pengungkapan sebesar 16 kasus dari 8 kasus yang diungkap. Sedangkan untuk tren kriminal Tarakan Barat didominasi kasus pencurian yang diketahui mencapai 80% dan sementara 20 % untuk kasus lainnya seperti pencabulan dan lain sebagainya.

“Kami sampaikan untuk tren kriminal pada tahun 2021 untuk polsek Tarakan Barat didominasi oleh kasus pencurian. Karna kita pahami bahwa 2021 ini juga terjadi diseluruh daerah mengalami suatu musibah pandemi covid, membatasi orang bergerak. Mobilisasi mereka yang bekerja juga dari sektor tidak formal ini juga menjadi kendala. Disini kami jelaskan bahwa dari target yang ada untuk polsek tarakan barat tahun 2021 itu 8 kasus dan kita berhasil mengungkap 16 kasus, dan 16 kasus ini 80 persennya kasus pencurian sedangkan untuk 20 persen ada tren kejahatan lainnya,” dijelaskan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto kepada Newsnusantara (12/1/2022).

Baca Juga  Kampung Tubaan di Kabupaten Berau Ditetapkan sebagai Kampung Sadar Kerukunan Pertama

Sebagian besar modus operandi pelaku secara keseluruhan yaitu dengan memanfaatkan kesempatan dimana hasil pencurian digunakan untuk kehidupan sehari-hari serta didominasi oleh residivis

“Berbicara kelalaian itu patut diduga kelalaian dari pemilik barang. Rasa percaya hingga lalai, Sehingga ada niat dan kesempatan pelaku mengambi barang tersebut. jadi kalo mereka disini tren kasus pencurian ini mereka jual, hasil penjualan dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Bahkan untuk berfoya-foya, itu pengakuan dari para pelaku. Untuk pelaku pencurian didominasi oleh pemain lama (residivis) dan mereka bekerja sama melakukan tindak pidana dengan pelaku diduga pelaku yang belum pernah (mengajak), ada juga pemain tunggal.” Jelas Angestri.

Baca Juga  Antisipasi Byarpet Bulan Ramadan, Komisi II DPRD Berau Panggil PLN UP3 Berau dan PT IPB

Adapun kerugian bagi yang ditafsir bervariasi akibat pelaku pidana tersebut, yang apabila dikalkulasikan secara keseluruhan dapat mencapai 30 juta.

Mengetahui hal tersebut Angestri menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk selalu berhati-hati dan waspada serta tidak lalai dalam menjaga barang berharga. (Putri)

Bagikan:
Berita Terkait