Kejari Berau Dorong Kesadaran Hukum, KUHP Baru Atur Etika Hidup Bermasyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 11:29 WITA

NEWSNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal Januari 2026. kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menilai, regulasi baru ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan ketertiban dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Berbeda dengan aturan sebelumnya, KUHP baru lebih rinci mengatur perilaku masyarakat di ruang publik maupun lingkungan sekitar.

“KUHP ini hadir untuk membangun tatanan sosial yang lebih tertib dan saling menghormati. Bukan semata-mata soal pidana berat, tetapi juga menyangkut perilaku keseharian,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga  Bupati Dibuat “Naik Darah” Ulah Oknum Penyandang Gelar Duta Wisata
Kejaksaan Negeri Berau mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi KUHP Baru yang menekankan etika hidup bermasyarakat (Illustrasi)

Imam menjelaskan, sejumlah tindakan yang kerap dianggap sepele kini memiliki konsekuensi hukum. Misalnya, berkata kasar atau menghina orang lain dengan sebutan tertentu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.

Selain itu, pemilik hewan ternak juga diminta lebih bertanggung jawab. Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman dapat dipidana berdasarkan Pasal 278 KUHP.

Baca Juga  Kodam V/Brawijaya Siap Perkuat Pengamanan Kejaksaan se-Jatim

Bahkan, apabila sampai melukai orang, sanksi pidana atau denda dapat dikenakan sesuai Pasal 336 KUHP.

“Aturan ini mendorong setiap orang untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak merugikan orang lain, baik secara sengaja maupun lalai,” jelasnya.

KUHP baru juga memuat pengaturan terkait ketertiban umum, seperti larangan mabuk di muka umum yang dapat dikenai denda hingga Rp10 juta sebagaimana Pasal 316 ayat (1), serta larangan memutar musik keras pada tengah malam sesuai Pasal 265 KUHP.

Tak hanya itu, perbuatan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan atau kohabitasi juga diatur dalam Pasal 412 ayat (1), serta larangan memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 607 KUHP.

Baca Juga  Pangdam V/Brawijaya Tinjau Langsung Program Rutilahu wilayah Madiun

Imam menegaskan, sosialisasi KUHP baru ini bertujuan agar masyarakat memahami batasan hukum sejak dini, sehingga tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan beradab.

“Kami mengajak masyarakat untuk mulai dari lingkungan keluarga. Saling mengingatkan, membimbing, dan menanamkan sikap hati-hati dalam bertutur kata dan berperilaku,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait