NEWSNUSANTARA,Jayapuar-Terancam akan dipanggil 2×24 jam Salah satu Media karena dianggap telah melakukan pembohongan publik dengan beredarnya berita KEJAGUNG DIMINTA PERIKSA KEJATI PAPUA DALAM DUGAAN BERMAIN PROYEK INFRASTRUKTUR. berita yang dilayangkan pada tanggal 27/9/2021.
Kepada media melalui via telepon Kejati Papua Nikolaus Kondomo SH,MH mengatakan, bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami dengan benar apakah yang mereka lakukan itu adalah suatu kebohongan atau bukan, sehingga definisi bohong atau membohongi perlu diklarifikasi ulang.(1/10/2021)
Lanjut,” menurut kejati , bahwa berita yang dimuat di suaranasional tersebut adalah tidak benar atau bohong isi nya dan itu merupakan bentuk- bentuk perlawanan para koruptor yang dilakukan melalui pembohongan publik , namun kami tetap maju.
“Untuk menguji bohong atau tidak (berita itu), harus diklarifikasi. Maka yang bersangkutan harus meminta hak jawab kepada medianya,” ujar nya
Terkait berita tidak betul yang beredar tersebut, Nikolaus menyatakan telah merugikan dan mencemarkan nama baik instansi Hukum yang ada di papua,
Kalau medianya tidak menanggapi, maka pihak kejati ini akan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers. Nanti, Dewan Pers akan memproses,” ungkap Nikolaus
Adapun pernyataan Berni mengatakan dengan lantang, saya tidak pernah menulis atau menjadi narasumber untuk pemberitaan tentang Kajati, di Media Suara Nasional itu, dan saya sudah menyurat kepada Kejati,bahwa isi berita tersebut bukan peryataan dari saya,(berita bohong)
Lanjut dari pada itu berni yang di catut namanya di pemberitaan itu (media suara nasional) tersebut tidak tahu menahu soal pemberitaan itu.
Seperti itulah Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) Berni Pagawak dalam pernyataan isi surat yang di layang kan kepada kejati.tutup berni
Editor:Usman