NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – pelaku pencurian inisial STS berhasil diamankan Satuan Reskrim KSKP pada Rabu, (23/2/22).
Pada proses pengamanan pelaku, berhasil temukan barang bukti diantaranya 2 gembok silver safety 40 mm dan 30 mm, 1 Vape, 40 bungkus rokok malboro, 40 bungkus rokok Sampoerna, 20 bungkus rokok Magnum, 34 rokok LA, 20 bungkus CLUB, 10 bungkus rokok Marcopolo, dimana kerugian ditafsir oleh korban AN mencapai 12.5 juta rupiah.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Malundung Ipda Alfian Yusuf, menceritakan kronologis kejadian yang dialami korban AN.
“Jadi tersangka ini pada tanggal 27 Januari sekitar pukul 3 pagi dini hari, datang ke kios korban kemudian mencongkel menggunakan sebuah potongan besi kemudian mengambil rokok yang disebutkan dan Vape dan uang tunai 1.3 juta yang ada di laci dimana motif tersangka karna faktor ekonomi,” jelas Alfian. (Putri)
Adapun pelaku pidana, dikenakan pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara (*)