Melanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 150 Ribu

JANGAN MELANGGAR : Pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan siap-siap diberikan sanksi hingga denda.

NEWSNUSANTARA,BERAU – Setelah disosialisasikan dalam sebulan terakhir ini, Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah mulai berjalan. Bahkan yang melanggar aturan ini siap-siap dikenakan denda senilai Rp 150 ribu.

Kepala Satpol PP Berau, Iramsyah mengatakan, dengan berlakunya Perbup itu, maka siapa saja yang melanggar protokol kesehatan akan menerima sanksi. Dikatakannya, dalam Perbup tersebut, telah diatur jenis sanksi yang diberlakukan. Yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi dan denda. “Kita sudah lakukan sosialisasi sejauh ini, Senin kemungkinan akan diberlakukan,” jelasnya.

Memaksimalkan penerapan perbup itu, tim gabungan yang telah dibentuk sudah sering melakukan sosialisasi. Termasuk yang dilakukan Jumat (13/11) pagi di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Tim tersebut setiap harinya melakukan pemeriksaan pada warga, sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran protokol kesehatan. “Karena berhubungan dengan peraturan bupati, maka kita akan melakukan sidang bagi pelanggar. Sidang dilakukan di tempat dan  sanksinya menyesuaikan pelanggaran,” tegasnya.

Dalam sosialisasi aturan ini, sanksi sosial pun telah dilakukan kepada warga yang nekat melanggar. Yakni dengan cara mengucapkan teks Pancasila, bernyanyi lagu kebangsaan dan juga menggunakan selempang bertuliskan pelaku pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Iramsyah, penerapan sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang merasa kebal dengan Covid-19. Tidak sedikit juga warga yang menolak untuk menggunakan masker. Namun setelah diberikan pemahaman, masyarakat tersebut akhirnya paham.(AR)