Pelaku Usaha Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit Muharram : Kita Jalankan Instruksi Presiden

RAPAT : Pemkab Berau mengundang perbankan dan industri keuangan non-bank untuk menindaklanjuti instruksi presiden tentang penangguhan pembayaran cicilan kredit.

NEWSNUSANTARA.COM,BERAU– Baru-baru ini Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk memberikan penangguhan pembayaran angsuran kredit bagi ojek, sopir taksi dan nelayan yang terdampak wabah virus corona. Selain itu, kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro kecil menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 Miliar. Presiden juga memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.

Kebijakan ini pun langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Bupati Muharram mengundangkan perbankan serta industri keuangan non-bank untuk membicarakan kebijakan tersebut. Rapat digelar di Kantor Bupati Berau, Senin (30/3) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Muharram meminta agar bank atau pun industri keuangan non-bank memberikan kebijakan kepada para pelaku usaha dalam membayar tunggakan kredit. Mengingat situasi yang terjadi saat ini. Dimana sebagian besar para pelaku usaha terdampak perkembangan virus Corona dalam menjalankan usahanya. “Ada beberapa yang menutup sementara usahanya, ada juga yang bisnisnya tidak lancar. Jadi perlu kebijakan untuk membantu mereka tetap eksis,” ujarnya.

Baca juga :Parwisata Pengerak Roda Perekonomian

Menangapi hal tersebut, Pemimpin cabang BNI di Tanjung Redeb, Sulaiman mengatakan, sudah ada putusan dari pihak manajemen untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut. Dalam pemberian kredit ini, BNI membagi pada dua kriteria yaitu kredit sampai dengan Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ke atas. “Untuk yang sampai dengan Rp 1 miliar kita beri keringanan jangka waktu hingga 12 bulan, bunga dan angsuran. Sementara yang di atas Rp 1 miliar diberi keringanan untuk jangka waktunya, bisa diperkecil hingga kembali normal situasinya. Namun hal ini diberlakukan setelah nasabah mengajukan permohonan ke kita, setelah itu ditinjau dan evaluasi apakah memang berdampak covid-19 ini atau tidak. Jika memang berdampak maka kebijakan tersebut berlaku,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Harus Harsono dari Bankaltimtara. Penundaan pembayaran bisa saja diberlakukan setelah dinyatakan bahwa kreditur ini mengalami gangguan keuangan akibat wabah covid-19. “Secara regulasi sudah ada diterapkan,” katanya.

Kemudian Direktur Finance Syariah, Ahmad Effendi menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dibicarakan dinjajaran manajemen. Ia menyampaikan bahwa kreditur yang ada di Finance Syariah sebanyak 156. Sementara yang bergerak di bidang wirausaha sebanyak 47. Tentu ini akan jadi pertimbangan untuk pengambilan kebijakan keringanan pembayaran cicilan tersebut. “Bisa kita rubah salam pembayaran akad, jadi berdasarkan penghasilan bulanan saja tidak lagi pembayaran tetap,” ungkapnya.

Usai pertemuan, Bupati Muharram menegaskan bahwa Berau sudah menjalankan instruksi yang disampaikan presiden. “Yang pasti ada keringanan bagi yang terkena dampak Corona ini. Namun jika tidak ada dampak bagi nasabah atau kreditur, bisa melakukan pembayaran cicilan seperti biasa,” pungkasnya. (SR)